Berita Lampung
Diduga Tak Bayar THR, Ini Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung
Sebanyak delapan perusahaan di Bandar Lampung akan dipanggil oleh Disnaker Pemkot Bandar Lampung terkait pembayaran THR lebaran 2023.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Yudhi menyebut, kedelapan perusahaan tersebut baru pertama kali dilaporkan terkait pembayaran THR.
"Perusahaan ini baru tahun ini dilaporkan," ujarnya.
Atas laporan yang telah masuk, Yudhi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan dengan para pekerja.
Hal itu dilakukan guna dilakukan mediasi.
"Kita akan cari tahu siapa yang salah, perusahaan atau pekerjanya," terangnya.
"Karena bisa jadi pekerja berstatus pekerja harian lepas sehingga tidak mendapatkan THR," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemkab-ingatkan-83-perusahaan-di-mesuji-bayar-thr-sebelum-h-7-lebaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.