Berita Lampung

Diduga Tak Bayar THR, Ini Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung

Sebanyak delapan perusahaan di Bandar Lampung akan dipanggil oleh Disnaker Pemkot Bandar Lampung terkait pembayaran THR lebaran 2023.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Grafis Tribunlampung.co.id
Ilustrasi THR 

Yudhi menyebut, kedelapan perusahaan tersebut baru pertama kali dilaporkan terkait pembayaran THR.

"Perusahaan ini baru tahun ini dilaporkan," ujarnya.

Atas laporan yang telah masuk, Yudhi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan dengan para pekerja.

Hal itu dilakukan guna dilakukan mediasi.

"Kita akan cari tahu siapa yang salah, perusahaan atau pekerjanya," terangnya.

"Karena bisa jadi pekerja berstatus pekerja harian lepas sehingga tidak mendapatkan THR," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved