Pasien Aniaya Dokter

PDGI Angkat Bicara Terkait Kasus Pasien Aniaya Dokter di Lampung Barat

Kasus pasien aniaya dokter yang viral tersebut tepatnya terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Youtube Kang Hadi Conscience
Tangkap layar dr Paulus Januar saat diskusi daring di channel Youtube Kang Hadi Conscience. Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI, dr Paulus Januar menilai, saat ini belum ada aturan yang konkret dan memadai terkait perlindungan dokter atau tenaga kesehatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung BaratPersatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI ) angkat bicara terkait kasus pasien aniaya dokter di Lampung Barat, Lampung.

Kasus pasien aniaya dokter yang viral tersebut tepatnya terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung.

Biro Hukum dan Kerjasama PB PDGI, dr Paulus Januar menilai saat ini belum ada aturan yang konkret dan memadai terkait perlindungan dokter atau tenaga kesehatan.

“Dalam rangka mengatasinya perlu perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara memadai,” kata dia saat berdiskusi daring di channel Youtube Kang Hadi Conscience, Kamis (27/4/2023).

“Rumusan pada UU yang berlaku sekarang bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapat perlindungan hukum sepanjang pelaksanaan profesinya sesuai etika dan standar dipandang kurang memadai dan absurd,” terusnya.

Baca juga: Pasien Penganiaya Dokter di Lampung Barat Menyesal Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Menurutnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata sepanjang menjalankan profesinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yakni sesuai dengan etika dan standar seperti profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP).

Maka dari itu, di hadapan Komisi IX DPR, PDGI dan IDI pun menyampaikan usulan mengenai rumusan perlindungan yang lebih konkret.

Bahwasannya tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut pidana dan perdata sepanjang pelaksanaan profesinya sesuai dengan etika dan standar.

“Sehingga ada rumusan yang jelas tentang perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan maupun tenaga medis,” ujar dr Paulus.

“Bukan aturan yang absurd ataupun aturan yang umum,” sambungnya.

Kemudian, jelas dr Paulus, peristiwa kekerasan yang terjadi pada dr Carel Triwiyono di Lampung Barat juga disinyalir disebabkan karena pemahaman yang tidak tepat mengenai ketidak berhasilan pelayanan kesehatan.

Sehingga hal itu memunculkan rasa ketidak percayaan yang selama ini berkembang di masyarakat terhadap institusi kesehatan.

“Tentu hal itu berdampak pada opini negatif terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan” jelas dr Paulus.

Baca juga: Pasien Aniaya Dokter di Lampung Barat karena Tak Sembuh, 2 Pelaku Ditangkap

“Hingga menyebabkan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan,” terusnya.

Lebih lanjut, dr Paulus mengatakan, dari kasus penganiayaan dr Carel di Lampung Barat ini, tentu menjadi sebuah evaluasi ke depannya.

“Karena apa yang terjadi pada dr Carel ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa di balik kasus tersebut terdapat suatu kebutuhan penataan pelayanan kesehatan,” kata dr Paulus.

“Hal itu perlu ditangani secara seksama, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap tenaga kesehatan serta peran profesi,” pungkasnya.

Dengan penataan yang baik, kata dia, diharapkan tumbuh pandangan yang tepat tentang pelayanan kesehatan.

Sehingga hal tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan semakin tumbuh dan terjalin baik.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved