Berita Terkini Nasional

Tancapkan Sangkur Ancam Wartawan dan Warga, Kapolres Nagekeo Yudha Pranata Dilaporkan Propam

Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata diadukan ke propam Mabes Polri.

Editor: Indra Simanjuntak
TribunJambi.com/DOK instagram @forumwartawanpolri
AKBP Yudha Pranata Tancapkan Sangkur di Depan Warga Nagekeo Urusan Pembebasan Lahan. 

Tribunlampung.co.id - Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata diadukan ke propam Mabes Polri.

Pengaduan Kapolres Nagekeo Polda NTT AKBP Yudha Pranata kepada Kepala Divisi propam Polri dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.

Kapolres Nagekeo Polda NTT AKBP Yudha Pranata dilaporkan ke propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.

“Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata),” kata pelapor Petrus Salestinus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Petrus Selestinus mengatakan, AKBP Yudha Pranata diduga telah melakukan beberapa tindak pidana.

Baca juga: AKBP Buddy Alfrits Diduga Akhiri Hidup, Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api

Di antaranya, ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.

Terkait dugaan kekerasan melalui ITE, Petrus mengungkapkan, telah terjadi tindakan mengancam keselamatan dan keamanan seseorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah Group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".

AKBP Yudha disebut memberi pesan kepada beberapa wartawan anggota grup tersebut agar membuat stres Wartawan TribunFlorwes.com bernama Patrick Djawa.

“Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.

Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.

“Terutama sangat mengganggu tugasnya sehari-hari sebagai wartawan yang secara profesional dituntut independensi dan kebebasan dalam menulis berita,” katanya.

Baca juga: Gegara Warisan Sawit, Anak Durhaka di Serdang Bedagai Tega Bacok Ibu Kandung saat Lebaran

Dugaan ancaman dengan pisau Terkait pengancaman dengan pisau diduga dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo kepada sejumlah warga pada 2 Agustus 2022 pukul 15.26 WITA.

Petrus mengatakan, saat itu AKBP Yudha sedang bertemu dengan masyarakat Suku Kawa dan beberapa suku lainnya yang terlibat perselisihan tentang pemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.

Kejadian itu turut disaksikan oleh sejumlah warga Suku Kawa dan beberapa tokoh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved