Hari Buruh di Lampung
500 Personel Polresta Bandar Lampung Kawal Peringatan Hari Buruh
Sebanyak 500 personel kepolisian amaankan aksi unjuk rasa peringatan Hari buruh internasional di halaman kantor Pemerintah Provinsi Lampun
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 500 personel kepolisian amankan aksi unjuk rasa peringatan Hari buruh internasional di halaman kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (1/5/2023).
Dalam aksi tersebut, sejumlah tuntutan yang disampaikan, antara lain mendesak pemerintah mencabut UU No 6 No 2023 tentang Cipta Kerja hingga peningkatan kesejahteraan terhadap buruh pekerja.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 500 personel gabungan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa tersebut.
"Berdasarkan surat yang kami terima, para pendemo yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa hari ini berjumlah lebih kurang 600 orang,"
"Untuk personel yang kami jerahkan ada sekitar 500 orang gabungan dari Polda, Polresta, dan Polsek setempat. Selain utu juga ada dari Satpol PP Procinsi Lampung," imbuhnya.
Ino melanjutkan, pihaknya mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berjalan damai tersebut.
Baca juga: Jelang May Day Bawaslu Lampung Imbau Parpol Tidak Manfaatkan Hari Buruh untuk Kampanye
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan kegiatan perayaan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 mei ini.
"Pertama saya ucapkan selamat hari buruh internasional untuk buruh di seluruh indonesia, Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan lancar aman dan tertib," kata Ino, Senin (1/5/2023).
"Kami akan siap mengawal, mengamankan serta melayani kegiatan perayaan hari buruh yang ada di Bandar Lampung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ino mengatakan bahwa aspirasi dari para buruh tersebut akan iterima oleh pemerintah provinsi lampung melalui Dinas Ketenaga kerjaan ubtuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Koordinator aksi sekaligus ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung, Edison Simbolon mengatakan pihaknya mengusung lima tuntutan dalam aksi kali ini.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan yakni, agar pemerintah mencabut UU no 6 no 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, menolak upah murah bagi buruh, menolak Union Busting, dan menolak RUU kesehatan yang dianggap bermasalah, serta mengesahkan RUU perlindungan pekerja Rumah Tangga ( PPRT).
"Undang-undang Cipta Kerja awalnya disebut untuk mensejahterakan buruh, tapi kenyataannya sekarang buruh malah makin sengsara," ujar Edison Simbolon.
"Kemudian agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan upah bagi buruh, termasuk buruh rumah tangga," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Ino-Harianto-saat-bermediasi-dengan-peserta-unjuk-rasa.jpg)