Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung Amankan Pencuri Motor saat Pemilik Asyik Main Game
Jajaran Polda Lampung mengamankan pencuri yang gondol motor saat pemiliknya asyik bermain game online.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Jajaran Polda Lampung mengamankan pencuri yang gondol motor saat pemiliknya asyik bermain game online.
"Korban dan temannya sedang bermain game online dengan menggunakan handphone masing-masing di gardu," jelas Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (30/4/2023).
Diketahui korban pada Kamis (27/04/2023), sekira pukul 19.30 WIB datang ke rumah temannya bernama Muhammad Almakruf (22), yang lokasinya masih satu Kampung tapi berbeda RT.
Setelah tiba di rumah temannya, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di gardu yang berada pas di samping rumah.
"Lalu pada Jumat (28/4/2023), sekira pukul 02.25 WIB, saksi Muhammad Almakruf melihat sepeda motor milik korban didorong pria yang tidak dikenal," paparnya.
Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Minta Casis Polri 2023 Percaya Kemampuan Sendiri
Baca juga: Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Gelar Patroli Bersama TNI
"Sehingga saksi langsung berteriak maling dan membuat warga segera berkumpul, sedangkan pria tersebut langsung melarikan diri," sambung perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, petugas yang saat itu sedang berpatroli ketika mendapatkan informasi adanya kejadian curanmor langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas dibantu warga langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku SI (44) berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah
Pelaku curanmor itu berprofesi petani, warga Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Pelaku curanmor kami amankan Jumat (28/4/2023), sekira pukul 02.30 WIB," kata dia.
Petugas kepolisian dibantu warga menangkap pelaku yang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban Imanudin (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.