Perampokan di Lampung Selatan
Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Terancam 9 Tahun Penjara
Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink saat malam takbiran Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam di Lampung Selatan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink saat malam takbiran Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam di Lampung Selatan dikenakan Pasal 365 KUHP.
Suwoko terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.
Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat ekpose kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (1/5/2023).
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan eks aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara," kata kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).
Edwin mengatakan motif pelaku beraksi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Karena pelaku punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau.
Lalu, istrinya mempunyai kesulitan dana karena pernah berhutang ke bosnya.
Edwin mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian (Curat) diwilayah Kabupaten Mesuji.
"Saat itu, pelaku menyasar alat-alat komputer dan peralatan sekolah," kata Edwin," ujarnya
Edwin mengatakan pelaku saat itu seorang guru berstatus ASN di Mesuji.
Saat merampok di BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Edwin mengatakan pelaku mengancam korban dengan senjata menyerupai senjata api.
Kata Edwin, senpi yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan.
Baca juga: Otak Perampokan Warga Lampung Ternyata Seorang Biduan
Baca juga: Polres Lamtim Benarkan Dugaan Pelaku Lain Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur adalah Warga Jabung
"Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (Senpi)," ujarnya
Pelaku Penipuan Modus Perampokan Angsuran KUR di Lampung Selatan Terancam Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Belajar dari Youtube Cara Buat Laporan Palsu Perampokan di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Sengaja Buat Laporan Palsu Perampokan Angsuran KUR Biar Anggota Bayar Cicilan |
![]() |
---|
Pelaku Buat Laporan Palsu Perampokan Angsuran KUR di Lampung Selatan Demi Lunasi Utang |
![]() |
---|
Pelaku Pembuat Laporan Palsu di Lampung Selatan Bohongi Polisi dengan Tas Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.