Perampokan di Lampung Selatan

Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink saat malam takbiran Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam di Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Ekspose Polres Lampung Selatan Polda Lampung menghadirkan Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung. 

Lanjut Edwin, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian.

Lalu, pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

Edwin mengatakan pelaku beraksi seorang diri, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Dari hasil penangkapan pelaku, Edwin menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Edwin mengatakan pelaku terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved