Polda Lampung

Pencuri HP yang Beraksi Saat Korbannya Tidur di Teras Diringkus Polsek Purbolinggo Polda Lampung

Pencuri HP berinisial YA (24) yang beraksi saat korbannya tertidur di teras berhasil diringkus Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pencuri HP diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pencuri HP berinisial YA (24) yang beraksi saat korbannya tertidur di teras berhasil diringkus Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Pelaku melihat korban MA (23) sedang tertidur di teras depan rumahnya, pelaku yang melihat adanya 1 unit telepon genggam alias HP di samping korban langsung mengambilnya," ujar Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, Senin (1/5/2023).

Kejadian bermula pada Minggu (30/4/23) sekira pukul 04.30 WIB di Desa Taman Endah, kecamatan Purbolinggo, pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah melalui halaman belakang.

Namun perbuatan pelaku dipergoki oleh kakek korban, dan langsung berteriak maling yang membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Way Kanan Waspadai Hujan Deras

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Tinjau Pelaksanaan Rikmin Awal Penerimaan Casis Polri 2023

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Rejo Katon, Kecamatan Raman Utara.

"Pelaku yang merupakan warga Tumijajar, Tulangbawang Barat itu akhirnya berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam pasca beraksi," urainya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 unit casing silicon warna putih, 1 potong baju kemeja lengan pendek dan 1 potong celana panjang jenis jeans.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo," jelas dia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved