Paman Bacok Keponakan

Tersangka Pembunuhan Anak 6 Tahun di Lampung Barat Terancam Hukuman Mati

Tersangka Irwandi (22) yang membunuh anak usia 6 tahun di Lampung Barat, terancam mendapatkan hukuman mati.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bobby zoel
Tersangka Irwandi (22) yang membunuh anak usia 6 tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, memperagakan 30 adegan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Tersangka Irwandi (22) yang membunuh anak usia 6 tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, terancam mendapatkan hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kepala Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi saat gelaran rekonstruksi perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban AFA yang merupakan adik sepupunya sendiri.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi yang digelar di Polres Lampung Barat, pada hari ini Selasa (2/5/2023), Iptu Juherdi menerangkan, tersangka sebelumnya memang sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

“Terkait pasal, tersangka kita kenakan pasal yaitu 340 yang paling tinggi, karena dari hasil pemeriksaan tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut,” terang Iptu Juherdi.

“Tersangka diketahui sudah merencanakan dari dua hari sebelum peristiwa itu terjadi, sehingga ancaman hukuman yang dikenakan yaitu hukuman mati," terusnya.

Baca juga: Paman Pembunuh Keponakan 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Sembunyi di Rumah Kerabat

Kemudian lanjut Iptu Juherdi, dalam rekonstruksi sebanyak 30 reka adegan dilakukan oleh tersangka.

Semua adegan yang diperagakan merupakan hasil keterangan dari tersangka dari awal penangkapan.

“Tidak ada perubahan dan seluruh saksi yang terlibat membenarkan apa yang di gambarkan oleh tersangka,” kata Iptu Juherdi.

“Beberapa adegan yang memperagakan tersangka saat menghabisi nyawa korban ada di adegan ke 16-20,” tambahnya.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, diketahui ada 8 saksi yang dihadirkan oleh Polres Lampung Barat guna membantu proses rekonstruksi.

“8 saksi tersebut sudah termasuk dari pihak kedokteran atau dari pihak Puskesmas yang menangani korban pada saat kejadian,” ucapnya.

Selain itu, ungkap Iptu Juherdi, dalam menjalankan aksinya, tersangka menghabisi korban dengan tiga kali bacokan.

Yakni pada bagian leher, wajah, tangan hingga punggung korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut, Iptu Juherda menjelaskan, pihaknya memastikan kondisi kejiwaan tersangka saat ini masih dalam keadaan yang sehat.

“Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka juga tidak pernah berubah-ubah, menunjukkan kondisinya sehat,” jelas Iptu Juherdi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved