Paman Bacok Keponakan

Tersangka Pembunuhan Anak 6 Tahun di Lampung Barat Terancam Hukuman Mati

Tersangka Irwandi (22) yang membunuh anak usia 6 tahun di Lampung Barat, terancam mendapatkan hukuman mati.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bobby zoel
Tersangka Irwandi (22) yang membunuh anak usia 6 tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, memperagakan 30 adegan. 

“Selain itu, korban tidak mengakui jika pernah mendapat perawatan di RSJ, namun ia mengakui pernah direhab akibat narkoba,” lanjutnya.

Baca juga: Polres Lampung Barat Masih Buru Paman yang Bacok Keponakannya Hingga Tewas

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka mengakui dirinya memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Menurutnya, selama ini ia merasa seperti anak yang diharamkan oleh orangtua korban dan selalu dimanfaatkan.

"Saya sakit hati, selama ini saya merasa diperbudak oleh keluarga korban, begitu juga dengan korban, merasa tidak dianggap anak oleh keluarga korban," kata tersangka Irwandi.

"Dia (korban) juga enggak menganggap saya sebagai kakaknya, karena dia ngelawan terus," imbuhnya

Tersangka juga mengaku sudah menyimpan dendam dan sakit hati kepada keluarga korban sejak tiga bulan sebelum peristiwa terjadi.

Diketahui, korban sudah ikut dengan keluarga korban sejak 2,5 tahun yang lalu dan telah di anggap sebagai anak oleh keluarga korban.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved