Berita Terkini Artis

Ngaku Tak Jual Istri, Zulfani Pasha Laskar Pelangi Cuma Ingin Menipu Lewat MiChat

Pengakuan bersalah pemain film Laskar Pelangi Zulfani Pasha diungkapkan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Bangka Belitung.

Editor: Indra Simanjuntak
Ist/Dokumentasi Satreskrim Polres Beltim
Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur. Zulfani diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung, Belitung Timur pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Belitung - Zulfani Pasha alias Ikal Laskar Pelangi diduga melakukan tindak pidana penipuan yang diawali dari menawarkan sang istri di aplikasi kencan hingga dugaan penyalahgunaan senjata tajam.

Pengakuan bersalah pun keluar dari Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi.

Pengakuan bersalah pemain film Laskar Pelangi Zulfani Pasha diungkapkan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Zulfani Pasha minta maaf atas tindakan kriminal yang dilakukannya.

Baca juga: Diminta Kembalikan Cincin Kawin Rp 2,5 Miliar, Nikita Mirzani Ngamuk Sindir Nafkah

Baca juga: Dulu Terkenal, Mantan Personil Smash Rafael Tan Kini Pilih Jualan Ayam Geprek

Tak sendiri ia bersama empat rekan lainnya, Selasa (2/5/2023).

"Demi apapun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan"

"Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah," kata Zulfani seperti dikutip dari PosBelitung.com.

Zulfani menyebut dirinya tidak ada niatan membawa samurai untuk berbuat kejahatan.

Menurutnya, samurai itu dimiliki oleh temannya yang kebetulan berada di mobil yang ditumpanginya

Saat itu, lanjut Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan.

Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka.

Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.

"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Zulfani dan Dua Temannya Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved