Berita Lampung

Polres Pesisir Barat Polda Lampung Launching Layanan SIM Keliling, Kado HUT ke-10 Pesisir Barat

Polres Pesisir Barat Polda Lampung launcing layanan pembuatan SIM keliling untuk kado HUT ke-10 Pesisir Barat di Lapangan Labuhan Jukung Krui.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Polres Pesisir Barat Polda Lampung launcing layanan pembuatan SIM keliling sebagai kado HUT ke-10 Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tingkatkan pelayanan masyarakat Polres Pesisir Barat Polda Lampung launcing layanan pembuatan SIM keliling.

Launcing pembuatan SIM keliling tersebut ditandai dengan pemotongan pita yang digelar di Lapangan Labuhan Jukung Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung Rabu (3/5/2023).

Pemotongan pita itu langsung dipimpin Kepala Polres Pesisir Barat Polda Lampung AKBP Alsyahendra bersama Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, launching pembuatan SIM keliling tersebut merupakan kado persembahan bagi Kabupaten Pesisir Barat yang sedang merayakan ulang tahun ke-10.

"Dengan adanya SIM keliling ini semoga bisa memudahkan masyarakat Pesisir Barat untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM)," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, kendaraan SIM keliling itu sementara hanya melayani perpanjangan surat izin mengemudi saja.

Sebab, saat ini Polres Pesisir Barat belum memiliki Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

"Jadi kami berkoordinasi dengan Polda untuk membantu menyiapkan bus keliling," kata dia.

Dengan adanya bis keliling tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat  melakukan perpanjangan SIM.

Menurutnya, mobilisasi bis keliling itu nantinya akan berpindah-pindah dari Kecamatan satu ke lainnya.

"Nanti akan kita atur untuk jadwal per Kecamatan, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot tinggal menyesuaikan waktu pelayanan saja," bebernya.

Lanjut, pihaknya berharap Polres Pesisir Barat akan segera memiliki Satpas SIM tersebut.

Sehingga pelayanan masyarakat terkait pembuatan surat izin mengemudi itu bisa dilakukan.

Kapolres Alsyahendra lebih lanjut menjelaskan syarat yang harus dilengkapi untuk perpanjangan SIM tersebut.

Di antaranya dengan membawa foto kopi KTP  sebanyak tiga lembar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved