Berita Lampung
Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap 1 Perampasan Sepeda Motor
Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap satu lagi perampasan sepeda motor.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial SP alias Sendi (20).
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku yang ditangkap berdasarkan Polsek Wonosobi atas serangkaian penyelidikan kasus curanmor tanggal 1 April 2023.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku SP berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat pelaku berada di kediamannya yang berada di Pekon Padang Ratu Wonosobo," ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (3/5/2023).
Pelaku pencurian berinisial SP alias Sendi ini merupakan warga dari Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung.
Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol A 2327 ZU warna biru putih yang dipergunakan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Selain itu pihak juga turut mengamankan pakaian pelaku yang dikenakannya saat menjalankan aksinya tersebut.
Terungkap juga bahwa pelaku berinisial SP ini melakukan aksi curanmor di Jalinbar tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 3 Kecamatan Wonosobo bersama YG.
Pelaku YG sendiri sudah terlebih dahulu diamankan saat melakukan aksi curanmor di Masjid Kandang Besi beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini masih terdapat satu pelaku lainnya yang belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, korban dari kasus curanmor ini bernama Awaludin (21) yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Lampung.
Dari tangan korban pihak kepolisian mengamankan kotak Handphone dan STNK sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol F 6627 FCR saat korban membuat laporan.
Iptu Hendra menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban pada Jumat malam tersebut.
Kejadian bermula saat korban membawa sepeda motor merek Honda Beat nopol F 6627 FCR.
Saat itu korban terhenti karena hendak memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada di dasbor depan motornya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.