Berita Lampung

DPRD Bandar Lampung Panggil Lurah Beringin Raya, Dugaan Penempelan Stiker Bacalon DPR RI

DPRD Bandar Lampung panggil Lurah Beringin Raya dugaan penempelan stiker bacalon DPR RI, dijelaskan tidak melakukannya cuma tangan menempel di jendela

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Istimewa
Komisi I DPRD Bandar Lampung memanggil Lurah Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung terkait dugaan penempelan stiker bacalon DPR RI di rumah warga. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Bandar Lampung memanggil Lurah Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung dugaan pemasangan stiker salah satu bakal calon DPR RI.

Dipanggilanya Lurah Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung untuk cari kebenran dugaan pemasangan stiker salah satu bacalon DPR RI daerah pemilihan Bandar Lampung.

Lurah Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung yang dipanggil Komisi I DPRD Bandar Lampung yakni M. Nur Arifin.

Lantas Arifin mengaku, ia tidak menempelkan stiker bacalon DPR RI tersebut.

"Pada saat itu ada orang dari karang taruna mau menempel stiker, dan izin pada saya," katanya, Kamis (4/4/2023).

"Saya sebagai aparatur jadi ikut untuk memastikan apa yang ditempel mereka," terangnya.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Berikan Pelayanan Spesial

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing Gratis 15 Juni Mendatang

Ia menegaskan, dari kejadain tersebut, dirinya tidak terlibat unsur politik.

Apalagi, lanjutnya, jika dikait-kaitakan dengan netralisasi ASN.

"Saya tidak menempelkan stiker. Saya hanya melihat dari dekat kebetulan posisi tangan saya menempel ke jendela, jadi seperti sedang memasang. Nah pada saat itu ada yang memfoto," terangnya.

Arifin mengaku, sebagai lurah ia memahami betul jika ada undang-undang yang menyebutkan ASN tidak boleh mendukung salah satu calon.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, kejadian ini patut dijadikan pembelajaran.

Bukan saja bagi Lurah Beringin Raya saja tetapi bagi seluruh lurah di Kota Tapis Berseri.

"Pembelajaran juga bagu 125 kelurahan lainnya di Bandar Lampung," kata Sidik.

Sidik menyebut, dalam undang-undang no 5 tahun 2014 dijelaskan ASN harus netral.

Ia juga meminta, di tahun politik ini, semua aparatur pemerintahan, baik dari lingkungan RT hingga camat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.

"Kami meminta betul dari mulai RT hingga camat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing," ungakapnya.

Hal itu guna mencegah hal serupa terjadi.

"Jangan sampai kejadian ini terulang kembali," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved