Adverorial

Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Berikan Pelayanan Spesial

Dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung bagikan puluhan souvenir dan pelayanan special

Ist
Dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung bagikan puluhan souvenir dan pelayanan special 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Dalam rangka memperingati Hari Buruh tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung bagikan puluhan souvenir dan pelayanan special kepada peserta yang hadir pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

Selain itu, peserta yang hadir juga disuguhkan snack sembari menunggu antrian di Kantor Cabang. Disela-sela itu, peserta yang hadir juga diberikan informasi sekilas perihal penggunaan JMO (Jamsostek Mobile) untuk kemudahan peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menuturkan Peringatan Hari Buruh tahun 2023 digunakan juga sebagai momentum bagi BP Jamsostek dalam melakukan peningkatan layanan dan manfaat kepada para pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan agar lebih lengkap, lebih mudah dan lebih cepat bagi pekerja.

“Kami sampaikan selamat memperingati hari buruh tahun 2023, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness khususnya bagi para pekerja, pengusaha, pemerintah dan stakeholder terkait akan pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Sulistijo.

Hal itu diwujudkan salah satunya adalah dengan peningkatan layanan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan berbagai fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan BP Jamsostek.

JMO menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.

Lewat JMO peserta dapat mengakses layanan BP Jamsostek di mana pun dan kapan pun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.

Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja, Tutup Sulistijo.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved