Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Lampung Masih Sepi Pendaftar Bacaleg
Hingga hari keempat pendaftaran bakal calon DPRD untuk Pemilu 2024 di KPU Pesisir Barat Lampung masih sepi pendaftar, Kamis (4/5/2023).
Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Hingga hari keempat pendaftaran bakal calon DPRD untuk Pemilu 2024 di KPU Pesisir Barat Lampung masih sepi pendaftar, Kamis (4/5/2023).
Pendaftaran bacaleg legislatif itu sendiri telah dibuka sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Komisioner Divisi teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, hingga hari keempat belum ada parpol yang mengajukan bacaleg ke pihaknya.
"Sampai hari ini belum ada Parpol yang menyampaikan Bakal Calon DPRD," ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diterima rata-rata parpol saat ini sedang melengkapi berbagai persyaratan.
Sebab, sebagian Parpol peserta Pemilu 2024 sudah berkonsultasi ke pihaknya terkait persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif tersebut.
"Sebagian parpol sudah ada yang berkonsultasi tapi ada juga yang belum," kata dia.
Baca juga: NasDem Lampung Timur Bakal Daftarkan 50 Bacaleg dari 7 Dapil untuk Pemilu 2024
Baca juga: Perindo Lampung Persiapkan Bacaleg pada Pemilu 2024
Ramzi melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima ada sebagian Parpol yang memutuskan untuk pendaftaran Bacaleg itu berdasarkan nomor urut partai.
Dicontohkannya, seperti Partai Nasdem akan melakukan pendaftaran Bacaleg itu serentak secara nasional pada tanggal 5 Mei.
"Informasinya Partai Nasdem akan mendaftarkan bacaleg serentak secara Nasional besok tanggal 5 Mei," bebernya.
Menurutnya, penyerahan daftar Bacaleg Pemilu 2024 itu harus diserahkan langsung oleh Ketua atau Sekjen parpol yang bersangkutan.
Namun kata dia, jika Ketua dan Sekjen Parpol yang bersangkutan tidak bisa hadir harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani ketua parpol yang bersangkutan.
"Jadi untuk penyerahan berkas bacaleg ini tidak bisa dilakukan secara individu atau sendiri-sendiri tapi harus Ketua atau Sekjen Parpol," ucapnya.
Ada dua dokumen yang diserahkan ke pihaknya yaitu berbentuk fisik dan ada juga yang berbentuk digital yang akan dimasukkan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Ramzi mengimbau agar parpol peserta pemilu segera mendaftarkan Bacaleg diawal waktu.
Agar jika terdapat kekurangan atau kesalahan admistrasi bisa segera diperbaiki.
Ditambahkannya, terkait persyaratan pengajuan bacaleg DPRD tingkat kabupaten/kota itu telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sementara untuk dokumen persyaratan administrasi bacaleg telah diatur dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun waktu pelaksanaan pengajuan untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dimulai pada Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Kemudian, pada tanggal 14 Mei akan di mulai pada Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
" Jika ada ada sesuatu yang belum jelas atau ada yang akan ditanyakan bisa langsung datang ke Kantor KPU Pesisir Barat," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.