Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Tidak Buka Penerimaan PPPK Tahun Ini

Pemkab Lampung Utara tidak buka formasi PPPK pada tahun 2023 yang merupakan keputusan bersama karena kondisi keuangan daerah serta jumlah pegawai.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Tenaga honorer audiensi di DPRD Lampung Utara meminta agar Pemkab Lampung Utara membuka formasi PPPK, dan ditegaskan tidak ada penerimaan PPPK untuk tahun ini. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lampung Utara menyatakan tidak ada pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Kepastian tidak ada penerimaan formasi PPPK diputuskan bersama oleh instansi terkait di Lampung Utara mulai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta perangkat dearah lainnya.

“Pemkab Lampura dengan segala pertimbangan dan berat hati kita menyatakan penerimaan PPPK tahun 2023 belum dapat dilakukan,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara, Sofyan, Kamis (4/5/2023).

Ia menerangkan kepada calon tenaga pelamar, masih harus bersabar dan jangan putus asa, masih ada formasi CPNS.

Pemkab Lampung Utara akan berupaya sebaik mungkin jika ada celah kondisi keuangan maka akan buka lagi formasi PPPK ke depannya.

Sama seperti kabupaten/kota lainnya lanjut Sofyan, sudah berupaya membuka kesempatan baik ke tenega pendidik, kesehatan dan tenaga teknis lainnya untuk mencari keberuntungan sebagai aparatur sipil negara.

Baca juga: Oknum Bank BPR Bunga Mayang Lampung Utara Gelapkan Angsuran Nasabah Rp 200 Juta

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Akan Realisasikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov 

Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan 
UUD Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dimana dalam belanja Pegawai diarahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.

Sementara hingga hari ini anggaran belanja pegawai Pemkab Lampung Utara mencapai angka 48 persen.

Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk melakukan perekrutan PPPK tahun 2023 tidak dibayangkan belanja pegawai Pemkab Lampung Utar akan melebihi kapasitas mencapai 60 persen.

"Semua kembali ke Dana Alokasi Umum (DAU). sementara DAU kita saat ini sudah sesuai peruntukannya."

"Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi," ujarnya.

Sejauh ini masih Sofyan, Pemkab Lampung Utara sudah dua kali melakukan penerimaan PPPK.

Pertama merekrut 224 orang pegawai yang terdiri dari 59 penyuluh dan 165 tenaga pendidik.

Kemudian yang ke dua 891 pegawai terdiri dari 889 tenaga pendidik dan dua orang dari disdukcapil. 

Itu artinya dalam kurun waktu dua tahun Pemkab Lampung Utara sudah merekrut 1.115 PPPK

Dengan menyerap anggaran tahun 2021 sebesar Rp 11,6 miliar, 2022 Rp 33,6 miliar dan tahun 2023 persiapan gaji sebesar Rp 62,1 miliar.

“Kita sudah berupaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke pusat. Hingga hari ini belum menerima kejelasan atau pembahasan,” jelasnya.

Utamanya dalam anggaran sebesar Rp 12,6 miliar untuk penggajian PPPK tahun 2023.

Sementara uang itu belum ada di kas daerah, dan untuk mencairkannya itupun harus menggunakan dana talangan terlebih dahulu.

Dimana pihaknya harus merekrut kemudian memberikan gaji selama tiga bulan dari bukti-bukti itu baru dikirimkan ke pusat.

“Sementara kalau uang itu tidak cair siapa yang mau menggantinya, karena dari sumber terpercaya tidak ada jaminan uang itu akan cair,"kata dia.

Hingga tanggal 30 April 2023 pukul 23.59 WIB tambah Sofyan, pihaknya melalui BKPSDM sudah mengentri nama-nama para honorer ke pusat.

Meski memasukkan data sudah dilakukan namun Pemkab Lampura tidak bisa meluncurkannya sebagai formasi penerimaan PPPK tahun 2023.

"Berdasarkan informasi yang kita terima juga dari Menpan terkait penerimaan PPPK tidak ada lagi menu yang untuk P1 atau lainnya.
Yang jelas pertimbangan yang lebih besar yakni terhadap kondisi keuangan Lampura," katanya.

Sementara Suhardi salah satu tenaga honorer meminta kepada Pemkab Lampung Utara untuk membuka formasi PPPK.

Sebab, saat ini dirinya bersama dengan 94 rekannya sudah masuk ke dalam pendataan tetapi belum ada pembukaan formasi.

“Kami meminta kepastian untuk pembukaan formasi PPPK. Kami tidak tahu nasib gimana lagi,” kata dia.

Dia menyebut jika ke 95 orang sudah dinyatakan lolos ambang batas nilai, sehingga menjadi prioritas pengangkatan PPPK.

Suhardi juga mengatakan bersedia untuk tidak digaji selama dua tahun, asalkan dibuka formasi PPPK.

“Kami bersedia di atas materai jika tidak digaji asal dibuka pendaftaran PPPK,” jelasnya.

Pemkab dan DPRD lampung Utara Datangi Kementerian PAN RB

Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori menegaskan dirinya bersama dengan Pemkab Lampung Utara telah ke Kementerian PAN RB menanyakan persoalan tersebut.

Di sana, pemkab dan DPRD menawarkan pegawai PPPK dapat digaji standar UMR.

Standar UMR ini ada tiga kriteria, pertama gaji Rp 2,8 juta, kemudian gaji Rp 1,5 juta dan gaji Rp 1 juta.

Pemkab dan DPRD juga menjelaskan soal tidak mampu beri gaji untuk tenaga PPPK tersebut.

“Jadi mereka akan menyurati kepala daerah untuk dikumpulkan se-Indonesia. Persoalan PPPK terutama gaji ini bukan saja problematika di Lampung Utara melainkan se-Indonesia,” ujar dia.

Pihaknya berharap agar para honorer yang sudah ikut test PPPK sebanyak 95 orang ini untuk bersabar menunggu regulasi selanjutnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved