Berita Lampung

Oknum Bank BPR Bunga Mayang Lampung Utara Gelapkan Angsuran Nasabah Rp 200 Juta

Oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka Lampung Utara diamankan anggota Polsek Bunga Mayang akibat gelapkan angsuran nasabah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polsek Bunga Mayang tangkap oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang gelapkan uang nasabah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka Lampung Utara ditangkap anggota Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Anggota Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, Polda Lampung tangkap oknum Bank BPR Bunga Mayang Agroloka Lampung Utara tersebut karena penggelapan uang nasabah.

Oknum karyawan Bank BPR Bunga Mayang Agroloka Lampung Utara itu berinisial RK (41) beralamat pada Perumdin T50 No 34 RT/RW 001/006 Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang.

Kepala Polsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kepala Polres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti yang telah menerima cairan dana sebesar Rp 50 Juta.

Ia menduga korban tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah Tuti, bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Warga Lampung Utara Ditemukan Tewas, Diduga Tertabrak KA Babaranjang

Baca juga: Lakalantas di Lampung Utara Naik Jadi Tujuh Kasus Selama Ops Lilin Krakatau 

Tuti selaku korban selalu membayar angsuran setiap bulannya pembayaran ditransfer ke nomor rekening RK (karyawan BPR) sejumlah Rp 5 Juta.

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi.

Akibat ulahnya diketahui bahwa  sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT. BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Lantas  BPR Bunga Mayang melaporkan ke Polsek Bunga Mayang.

“Kami telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023, serta mengatakan pihaknya telah nenangkap terduga pelaku inisial RK,” katanya, Kamis (4/5/2023)

Diterangkan oleh Kapolsek, RK ditangkap pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 WIB di wilayah Bogor Jawa Barat.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 13 lembar print-out kartu pinjaman, bukti transfer ke rekening milik terduga RK, kemudian fotokopi SK pengangkatan kepala pemasaran.

“Saat ini RK sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk terduga RK dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman kurungan 5 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved