Berita Lampung
Hingga Hari Kenam Pendaftar Bacaleg di KPU Lampung Selatan Nihil
KPU Lampung Selatan mengaku belum ada partai yang daftarkan bacaleg untuk Pemilu 2024 hingga hari keenam pendaftaran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Hingga hari keenam, pendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum KPU Lampung Selatan masih nihil
Diketahui KPU Kabupaten Lampung Selatan sudah membuka pendaftaran pengajuan bagi bacaleg untuk Pemilu 2024 mulai dari 1-14 Mei 2023.
Namun hingga hari keenam anggota KPU Lampung Selatan Irsan Didi menyebut belum ada partai yang mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Masih Nihil, sampai hari ini belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar Irsan Didi, Sabtu (6/5/2023).
Irsan belum mengetahui secara pasti, alasan partai politik belum mengajukan bakal calon anggota legislatif hingga hari ini.
"Kalau alasan kita belum tahu. Karena, berdasarkan jadwal memang dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 memang jadwal pendaftaran," kata Irsan.
Baca juga: KPU Tetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 129.447, Tak Terdaftar Cek Online
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Masih Sepi Pendaftar Bacaleg
"Jadi pada dasarnya, kita siap saja kapanpun parpol akan melakukan pengajuan bakal calon ke KPU dalam masa waktu tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah melakukan pengumuman pengajuan bakal calon pada tanggal 24-30 April 2023.
Kini, Pihaknya sedang memasuki tahapan pengajuan bakal calon yang dibuka mulai dari 1-14 Mei 2023.
Irsan menjelaskan, pelaksanaan tahapan itu berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Setelah pengajuan bakal calon selesai, Irsan mengatakan, tahapan berikutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Lalu, disusul tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yakni pada 26 juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Selanjutnya, diteruskan dengan tahapan penyusunan DCS, meliputi pencermatan rancangan DCS, 6-11 Agustus 2023.
Penyusunan dan penetapan DCS, 12-18 Agustus 2023.
Pengumuman DCS, 19-23 Agustus 2023.
Setelah itu, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 19-28 Agustus 2023.
Serta, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 14-20 September 2023.
Kemudian, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, 21-23 September 2023.
Tahapan terakhir yaitu penetapan DCT, mulai dari pencermatan rancangan DCT, 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Disusul penyusunan dan penetapan DCT yakni, 4 Oktober sampai 3 November 2023.
"Untuk pengumuman DCT, dilakukan pada tanggal 4 November 2023," ujar Irsan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Sebanyak 47 Personel Damkarmat Pringsewu Diangkat Jadi ASN PPPK |
![]() |
---|
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Babaranjang di Jalan Pemuda |
![]() |
---|
Promo HUT RI IIB Darmajaya, Potongan Biaya Pendaftaran dan Bebas Biaya Bangunan |
![]() |
---|
Ombudsman Minta RSUDAM Evaluasi dan Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
Tanggapi Kematian Bayi Alesha, Gubernur Mirza Minta RSUDAM Sanksi Tegas Oknum Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.