Kasus Love Scamming di Lampung
Fakta Menarik Love Scamming di Lampung, Libatkan 137 Napi, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Banyaknya warga binaan yang terlibat love scamming menarik perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto hingga turut hadir dalam konferensi pers.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar kasus love scamming di Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.
Love scamming merupakan modus penipuan berkedok hubungan asmara yang dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi kencan.
Biasanya pelaku memanipulasi perasaan korban dengan berpura-pura mencintai untuk mendapatkan keuntungan finansial atau data pribadi.
Banyaknya warga binaan yang terlibat love scamming menarik perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto hingga turut hadir dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Berikut sederet fakta menarik seputar kasus love scamming di Rutan Kotabumi.
1. 137 Warga Binaan Jadi Tersangka
Sebanyak 137 warga binaan atau narapidana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada lima oknum pegawai lapas yang diduga terlibat.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kelas II Kotabumi.
Ia merinci, dari 145 warga binaan yang diperiksa, 56 berasal dari Blok A, 36 dari Blok B, dan 53 dari Blok C.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 137 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.
Helfi menyebut, dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan tersebut diduga terlibat dalam aksi tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di sana, dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini," ujar dia.
2. Korban 1.286 Orang
Data sementara menunjukkan jumlah korban mencapai 1.286 orang.
| Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi, Pengamat Unila: Bentuk Lembaga Khusus |
|
|---|
| Kapolda Lampung: Pelaku Love Scamming Terancam Pidana Penjara 10 Tahun |
|
|---|
| Menteri Imipas: Kalau Kakanwil di Lampung Ikut Terlibat, Proses Saja |
|
|---|
| Menteri Imipas Minta Polda Lampung Ungkap Tuntas Love Scamming di Lapas Kotabumi |
|
|---|
| 5 Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Love Scamming yang Dibongkar Polda Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/LOVE-SCAMMING-di-Rutan-Kelas-II-Kotabumi-Lampung-Utara.jpg)