Kasus Love Scamming di Lampung

Fakta Menarik Love Scamming di Lampung, Libatkan 137 Napi, Kerugian Rp 1,4 Miliar

Banyaknya warga binaan yang terlibat love scamming menarik perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto hingga turut hadir dalam konferensi pers.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LOVE SCAMMING - Menteri Imipas Agus Andrianto didampingi Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menghadiri konferensi pers kasus love scamming di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026). Sebanyak 137 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus love scamming di Rutan Kotabumi, Lampung Utara. 

Penyidik juga menemukan pembagian hasil kejahatan dilakukan secara terstruktur. 

Koordinator mendapat bagian 30 persen, “penembak” 10 persen, sementara operator lapangan memperoleh 60 persen dari hasil penipuan.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku membuat akun media sosial palsu dengan foto aparat berseragam, lalu mencari target perempuan untuk diajak menjalin hubungan asmara secara daring. 

Setelah korban percaya, pelaku mengajak video call tak senonoh dan diam-diam merekam aktivitas tersebut. 

Rekaman video call itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban diancam video pribadinya akan disebarkan ke media sosial apabila tidak mengirim sejumlah uang.

Kapolda menyebut, dua korban telah melapor secara resmi, yakni perempuan asal Jawa Timur berinisial EL dan warga Lampung berinisial T.

6. Beroperasi sejak Januari 2026

Kapolda mengatakan, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan berbagai modus, mulai dari alasan tugas dinas, surat cuti palsu, kondisi darurat, hingga dalih pemeriksaan Propam dan mutasi tugas untuk meminta uang kepada korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi seragam dinas Polri lengkap dengan atribut, pakaian bertuliskan institusi kepolisian, 156 unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, hingga kartu SIM aktif yang digunakan menjalankan aksi penipuan.

Para pelaku dijerat Undang-undang ITE, pasal pornografi, dan pasal penipuan identitas palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. 

7. Oknum Pegawai Terlibat

Helfi mengatakan, ada lima oknum pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi yang diduga terlibat dalam kasus love scamming. 

Saat ini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kalau yang dari oknum pegawai rutan itu sementara kita serahkan kepada APIP (aparat pengawasan intern pemerintah). APIP-nya nanti setelah selesai melakukan pemeriksaan internal baru dilimpahkan kepada polisi untuk melengkapi pemberkasan," kata Helfi. 

Helfi mengatakan, kelimanya statusnya nanti akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved