Kasus Love Scamming di Lampung

Fakta Menarik Love Scamming di Lampung, Libatkan 137 Napi, Kerugian Rp 1,4 Miliar

Banyaknya warga binaan yang terlibat love scamming menarik perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto hingga turut hadir dalam konferensi pers.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LOVE SCAMMING - Menteri Imipas Agus Andrianto didampingi Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menghadiri konferensi pers kasus love scamming di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026). Sebanyak 137 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus love scamming di Rutan Kotabumi, Lampung Utara. 

Dari jumlah itu, 671 korban diketahui terjebak video call asusila dan 249 korban telah mentransfer uang kepada pelaku.

3. Kerugian Rp 1,4 Miliar

Helfi menyebutkan, total kerugian yang dialami korban sangat fantastis, yakni mencapai Rp 1,4 miliar.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar," ucap Helfi. 

4. Modus Buat Akun Palsu

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan membuat akun media sosial dengan profil palsu yang menyerupai anggota TNI atau Polri guna menipu korbannya. 

"Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran," beber Kapolda. 

Helfi menegaskan, Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan menindak oknum yang terlibat. 

"Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," katanya lagi. 

5. Terbongkar Berkat Razia

Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan razia pada 30 April 2026. 

Hasilnya, petugas menemukan 156 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan penipuan daring dari dalam rutan.

Penyidikan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap adanya pembagian peran terorganisasi di antara para napi. 

Ada yang bertindak sebagai koordinator atau “kepala log” yang mengatur distribusi ponsel dan operasional. 

Ada pula “penembak” yang menghubungi korban sambil menyamar sebagai anggota propam atau polisi militer, hingga operator pembuat akun palsu menggunakan identitas TNI dan Polri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved