Kasus Love Scamming di Lampung
156 HP Jadi Barang Bukti Kasus Love Scamming 137 Napi Rutan Kotabumi Lampung Utara
Tak cuma HP, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan Love Scamming tersebut.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan 156 unit telepon seluler berbagai merk dari kasus Love Scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara.
- Sebanyak 137 narapidana alias napi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Love Scamming itu.
- Perbuatan pelaku mengakibatan kerugian para korban setotal Rp 1,4 miliar.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menyita sebanyak 156 unit telepon seluler alias handphone (HP) terkait kasus Love Scamming yang menyeret 137 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Tak cuma HP, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan Love Scamming tersebut.
Antara lain buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran para pelaku.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan para napi melakukan kejahatan love scamming dengan cara membuat akun media sosial (medsos) dengan profil palsu.
Mereka menggunakan profil menyerupai aparat, baik itu anggota Polri maupun anggota TNI. Upaya tersebut dilakukan untuk memikat calon korban yang akan menjadi sasaran penipuan.
Baca juga: 5 Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Love Scamming yang Dibongkar Polda Lampung
"Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari 2026 hingga April 2026," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, Senin (11/5/2026).
Praktik penipuan tersebut menyasar korban perempuan dari berbagai daerah di luar Provinsi Lampung. Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota Polri maupun TNI.
Para pelaku, lanjut dia, mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin hubungan asmara secara daring.
Hingga mengajak korban melakukan video call sex (VCS) dan rekaman video tersebut kemudian diedit dan dijadikan alat pemerasan.
“Setelah korban melakukan VCS, pelaku lain berperan sebagai anggota propam yang mengaku menemukan rekaman tersebut saat razia telepon genggam," kata Kapolda.
Korban lalu diminta mengirim uang dengan alasan untuk menghapus video agar tidak tersebar.
Total Kerugian
Kerugian korban kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi mencapai Rp1,4 miliar.
Nilai tersebut berasal dari ratusan korban yang diduga ditipu oleh para pelaku melalui modus hubungan asmara daring.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyelidikan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari sejumlah korban. “Dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan tersebut diduga terlibat dalam tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok,” kata Helfi.
| Fakta Menarik Love Scamming di Lampung, Libatkan 137 Napi, Kerugian Rp 1,4 Miliar |
|
|---|
| Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi, Pengamat Unila: Bentuk Lembaga Khusus |
|
|---|
| Kapolda Lampung: Pelaku Love Scamming Terancam Pidana Penjara 10 Tahun |
|
|---|
| Menteri Imipas: Kalau Kakanwil di Lampung Ikut Terlibat, Proses Saja |
|
|---|
| Menteri Imipas Minta Polda Lampung Ungkap Tuntas Love Scamming di Lapas Kotabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-love-scamming-di-Mapolda-Lampung.jpg)