Kasus Love Scamming di Lampung
Akademisi UBL Ungkap Fakta Sebenarnya dari Kasus Love Scamming 137 Napi di Lampung
Praktik penipuan asmara secara daring ini, menurut dia, tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga meninggalkan trauma
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara menyoroti kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam rutan.
- Kasus tersebut menyeret 137 napi Rutan Kotabumi, Lampung Utara yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
- Fakta bahwa praktik ini dijalankan dari dalam rutan justru menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara menyebut kasus Love Scaming yang terjadi didalam Rutan Kota Bumi, Lampung Utara menunjukkan lemahnya pengawasan petugas.
Praktik penipuan asmara secara daring ini, menurut dia, tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang dalam.
Dikatakan Benny, fenomena ini harus dipahami sebagai bentuk evolusi kejahatan modern berbasis teknologi dan manipulasi psikologis.
"Keberhasilan aparat mengungkap jaringan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan pola penegakan hukum yang mulai menyesuaikan diri dengan kejahatan digital yang terorganisir," ujar Dr. Benny, Rabu (13/5/2026).
Namun, ia menekankan fakta bahwa praktik ini dijalankan dari dalam rutan. Fakta ini, lanjut Benny, sebenarnya justru menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan Rutan.
Baca juga: 156 HP Jadi Barang Bukti Kasus Love Scamming 137 Napi Rutan Kotabumi Lampung Utara
"Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi ruang reproduksi kejahatan digital. Pendekatan pemidanaan semata tanpa penguatan pengawasan dan pembinaan tidak lagi cukup menghadapi kejahatan era digital," ujar Dr. Benny.
Dalam perspektif hukum progresif, lanjutnya, negara harus hadir untuk melindungi masyarakat secara nyata.
Kejahatan love scamming menyerang korban melalui manipulasi emosional, eksploitasi ekonomi, hingga trauma mental.
Oleh karena itu, perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan edukasi digital menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Selain itu, Dr. Benny menekankan perlunya transparansi dalam penegakan hukum.
"Jika ada kelalaian atau keterlibatan oknum dalam lolosnya alat komunikasi ke dalam rutan, penindakan harus dilakukan tegas. Aparat tidak boleh berhenti hanya pada narapidana sebagai pelaku lapangan, tapi harus menelusuri jaringan di balik praktik ini," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan literasi digital. Pelaku love scamming biasanya menggunakan identitas palsu dan membangun hubungan intens dalam waktu singkat sebelum meminta uang, data pribadi, atau foto sensitif.
Verifikasi identitas dan kehati-hatian dalam interaksi digital menjadi benteng utama pencegahan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber berkembang lebih cepat dibanding kesiapan sistem pengawasan konvensional.
Pembaruan hukum pidana, penguatan pengawasan lembaga pemasyarakatan, dan pendekatan hukum progresif yang berpihak pada perlindungan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konfrensi pers, Senin (11/5/2026) menyebut bahwa pihaknya menangkap 137 narapidana dalam kasus love scamming di Rutan Kota Bumi, Lampung Utara. Semua napi yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Helfi Assegaf mengatakan, 137 napi tersebut ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
"Para narapidana tersebut dari Rutan Kelas II Kotabumi yang diamankan dan ditetapkan tersangka," katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andreanto turut hadir dalam konfrensi pers tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| 156 HP Jadi Barang Bukti Kasus Love Scamming 137 Napi Rutan Kotabumi Lampung Utara |
|
|---|
| Fakta Menarik Love Scamming di Lampung, Libatkan 137 Napi, Kerugian Rp 1,4 Miliar |
|
|---|
| Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi, Pengamat Unila: Bentuk Lembaga Khusus |
|
|---|
| Kapolda Lampung: Pelaku Love Scamming Terancam Pidana Penjara 10 Tahun |
|
|---|
| Menteri Imipas: Kalau Kakanwil di Lampung Ikut Terlibat, Proses Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Akdemisi-UBL-ungkap-fakta-sebenarnya-kasus-Love-Scamming-137-napi-di-Lampung.jpg)