Berita Lampung

Seorang Warga Bandar Jaya Diamankan Anggota Polres Lampung Tengah Bawa Miliki Senjata Api Rakitan

Tanpa izin resmi, warga sipil di Bandar Lampung, Lampung Tengah ditangkap kedapatan miliki senjata api ilegal berikut tiga peluru 9mm.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Lampung Tengah amakan sesorang bawa senjata api rakitan jenis FN dan miliki 3 butir peluru. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah kedapatan miliki senjata api rakitan.

Pria dengan inisial HN (33) digulung Tekab 308 bersama Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung atas kepemilikan 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN.

HN juga kedapatan memiliki 3 butir amunisi senjata api kaliber 9mm, sehingga Tekab 308 bersama Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membawanya pada Selasa malam (2/5/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Edi Qorinas menjelaskan, HN membawa senjata api berikut peluru saat berada di jalan umum.

Menurutnya, HN terlihat berada di Jalan Raya Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Saat jajaran patroli Polres Lampung Tengah melintas ke arahnya, HN terlihat mencurigakan melihat mobil polisi.

Baca juga: Kekecewaan Warga Batal Bertemu Jokowi di Rumbia Lampung Tengah

Baca juga: Sindiran Jokowi Usai Lihat Jalan Berlumpur di Lampung Tengah

"Pria tanggung itu makin gugup saat didatangi polisi," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).

Anehnya, sambung Kasat, ketika polisi mendekat, HN terlihat panik dan mencoba melarikan diri.

Edi menambahkan, pemeriksaan polisi berlanjut ke penggeledahan fisik untuk mengantisipasi tindak pidana yang direncanakan HN.

Benar saja, tim gabungan polisi menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN berikut 3 butir amunisi senjata api kaliber 9mm.

Senjata tersebut disembunyikan di badan terhadap pelaku.

HN pun tidak bisa menjelaskan alasan kepemilikan senjata saat polisi menemukannya terselip di badan.

Serta, HN mendadak gagu saat ditanya tujuan membawa senjata tajam di tempat umum.

Pria tersebut tidak memiliki ijin kepemilikan senjata yang resmi.

"Kini tim patroli hunting membawanya ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Edi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved