Berita Lampung

Tunggu Administrasi Rampung, Keluarga Nantikan Kepulangan Jenazah Mustopa ke Pesawaran Lampung

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Lampung, Tarmizi, saat diwawancara Tribun Lampung pada Minggu (7/5

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribun Lampung/ Oky Indra Jaya
Kepala Desa Sukajaya, Tarmizi. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Keluarga masih menunggu waktu jenazah Mustopa bisa dipulangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Lampung, Tarmizi, saat diwawancara Tribun Lampung pada Minggu (7/5/2023).

Tarmizi mengungkapkan, terkait kapan pastinya jenazah Mustopa dapat dipulangkan dirinya belum mengetahui secara pasti.

Dirinya yang merupakan perwakilan keluarga besar Mustopa tersebut menjelaskan  pada Sabtu (6/5/2023) telah mendatangi Polsek Menteng untuk mengkonfirmasi.

Namun, konfirmasi dari pihak keluarga tersebut kemudian diarahkan ke Polda Metro Jaya.

Dirinya menyampaikan, informasi yang diterima dari Polda Metro Jaya tersebut menunggu sampai hari Senin (8/5/2023) besok.

Hal itu dikarenakan pihak keluarga masih diharuskan untuk menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.

Terkait mekanisme kapan pastinya jenazah Mustopa sampai di kampung halaman, Tarmizi menjelaskan masih belum mengetahuinya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pemasok Senjata ke Mustopa, Penyerang Kantor MUI Pusat Asal Lampung

“Dari keterangan pihak Polda Metro Jaya, setelah menyelesaikan administrasi terlebih dahulu baru akan diketahui bagaimana mekanisme kepulangan dari jenazah Mustopa,” ucap Tarmizi.

“Setelah selesai, baru nanti akan jelas Apakah nanti kepulangan jenazah akan difasilitasi atau tidak,” imbuhnya.

Dengan kepulangan jenazah yang difasilitasi oleh kepolisian atau dibebankan oleh pihak keluarga.

Terkait kepulangan jenazah Mustopa tersebut pihaknya hanya mengikuti prosedur dari kepolisian.

“Namun, yang paling diharapkan oleh pihak keluarga adalah jenazah Mustopa bisa dipulangkan secepatnya,” ujar dia.

Saat ini menurut Tarmizi pihak keluarga masih mengikuti bagaimana prosedur atau payung hukum dari kepolisian.

“Jadi saat ini keluarga bisa segera menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved