Polda Lampung
Hiburan Organ Tunggal Bakal Dibubarkan Polres Tuba Polda Lampung Jika Masih Lampaui Waktu Izin
Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bakal terus melakukan penyisiran hajatan yang memakai hiburan orgen tunggal melampaui waktu izin.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bakal terus membubarkan hiburan organ tunggal diwilayah hukumya jika kedapatan melampaui izin operasional pukul 17.00 wib.
Izin operasional hiburan organ tunggal di pesta hajatan itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antar pihak beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran hajatan yang memakai hiburan orgen tunggal melampaui waktu izin.
Pembubaran hiburan organ tunggal di pesta hajatan sebagaimana dilakukan di hajatan warga diwilayah Banjar Agung, Sabtu (6/5/2023) malam kemarin.
"Kegiatan pembubaran acara hajatan yang menyajikan musik ataupun orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan terus dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (7/5/2023).
"Kami tidak akan pandang bulu dalam kegiatan seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Polda Lampung Ungkap Penyebab Pikap Bawa Gabah Terguling di Tol
Baca juga: Polres Tuba Polda Lampung Bakal Terus Sisir Hiburan Organ Tunggal yang Lampaui Izin Operasional
Diakuinya, keberadaan orgen dengan musik remix terlebih melampaui waktu yang diizinkan pihak kepolisian sarat akan transaksi narkoba."
Disinyalir kuat bila ada acara musik ataupun orgen tunggal yang menyajikan lagu-lagu remix atau house music menjadi tempat peredaran narkoba," ujarnya
Diketahui sebelumnya jajaran Polda Lampung ini terpaksa membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Apa yang kamu lakukan lantaran hajatan tersebut menyajikan hiburan orgen tunggal melampaui batas waktu sesuai surat izin yang diberikan," ungkapnya.
Pembubaran hajatan dilakukan gabungan jajaran Polda Lampung itu pada Sabtu (6/5/2023) malam sekira pukul 22.40 WIB.
Dirinya bersama Kasat Intelkam Iptu Irwansyah, Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq dan personel gabungan sebanyak 40 orang turun langsung melakukan pembubaran.
"Apalagi yang disajikan lagu-lagu remix atau house music, belum lagi sangat jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres bahwa operasional orgen hanya sampai pukul 17.00 WIB," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Namun begitu dia menjamin jika pembubaran dilakukan secara persuasif.
"Kami datangi langsung lokasi kegiatan dan memberikan imbauan kepada warga, baik pemilik hajatan maupun mereka yang sedang berada di sana," katanya.
"Alhamdulillah, setelah kami berikan imbauan pemilik hajatan menyadari kesalahannya dan bersedia membubarkan acara hiburan orgen tunggal," sambung dia.
Warga yang masih ada di lokasi acara juga berangsur membubarkan diri.
(Tribunlampung.co.id)
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.