Polda Lampung
Polres Tuba Polda Lampung Bakal Terus Sisir Hiburan Organ Tunggal yang Lampaui Izin Operasional
Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bakal terus melakukan penyisiran hajatan yang memakai hiburan orgen tunggal melampaui waktu izin.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bakal terus melakukan penyisiran hajatan yang memakai hiburan orgen tunggal melampaui waktu izin.
"Kegiatan pembubaran acara hajatan yang menyajikan musik ataupun orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan terus dilakukan," kata Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (7/5/2023).
"Kami tidak akan pandang bulu dalam kegiatan seperti ini," sambungnya.
Diakuinya, keberadaan orgen dengan musik remix terlebih melampaui waktu yang diizinkan pihak kepolisian sarat akan transaksi narkoba."
Disinyalir kuat bila ada acara musik ataupun orgen tunggal yang menyajikan lagu-lagu remix atau house music menjadi tempat peredaran narkoba," ujarnya
Baca juga: Nyolong Mesin Air Milik Guru Honorer, Pemulung di Lamteng Diringkus Jajaran Polda Lampung
Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Akan Terapkan Lagi Tilang Manual
Diketahui sebelumnya jajaran Polda Lampung ini terpaksa membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Apa yang kamu lakukan lantaran hajatan tersebut menyajikan hiburan orgen tunggal melampaui batas waktu sesuai surat izin yang diberikan," ungkapnya.
Pembubaran hajatan dilakukan gabungan jajaran Polda Lampung itu pada Sabtu (6/5/2023) malam sekira pukul 22.40 WIB.
Dirinya bersama Kasat Intelkam Iptu Irwansyah, Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq dan personel gabungan sebanyak 40 orang turun langsung melakukan pembubaran.
"Apalagi yang disajikan lagu-lagu remix atau house music, belum lagi sangat jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres bahwa operasional orgen hanya sampai pukul 17.00 WIB," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Namun begitu dia menjamin jika pembubaran dilakukan secara persuasif.
"Kami datangi langsung lokasi kegiatan dan memberikan imbauan kepada warga, baik pemilik hajatan maupun mereka yang sedang berada di sana," katanya.
"Alhamdulillah, setelah kami berikan imbauan pemilik hajatan menyadari kesalahannya dan bersedia membubarkan acara hiburan orgen tunggal," sambung dia.
Warga yang masih ada di lokasi acara juga berangsur membubarkan diri.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Bagikan 50 Paket Sembako untuk Pekerja Informal |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.