Berita Lampung

Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Akan Terapkan Lagi Tilang Manual

Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung akan terapkan lagi tilang manual dan kin masih tunggu instruksi dari kapolri

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kasat Lantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Iptu Glend Felix Siagian jelaskan dalam waktu dekat terapkan lagi tilang manual. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung dalam waktu dekat akan kembali menerapkan sistem tilang manual di sejumlah lokasi yang ada di Tulangbawang.

Keputusn Satlantas Polres Tulangbawang, Polda Lampung tersebut berdasarkan Telegram Kapolri Nomor:ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem Etle dan Dakgar Lantas yang berpotensi Laka Lantas.

Kepala Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Iptu Glend Felix Siagian menuturkan setelah beberapa waktu lalu terdapat pembatasan penggunaan tilang secara manual.

Berdasarkan telegram Kapolri kini tilang manual sudah diberlakukan kembali kepada daerah yang belum tersedia fasilitas elektronik tilang (E-TLE).

"Berdasarkan telegram Kapolri Nomor:ST/380/IV/HUK.6.2/2023, kini tilang manual dapat dilakukan kembali utama bagi daerah yang belum tersedia fasilitas E-TLE, salah satunya kita Kabupaten Tulangbawang," jelas Iptu Glend Felix Siagian, Minggu (7/5/2023).

Dirinya mengungkapkan tilang manual yang tidak tercakup pada sistem E-TLE tersebut menyasar sejumlah hal yang berpotensi terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Warga Tulangbawang Berhati-hati Terima Tamu Asing

Baca juga: Polres Tulangbawang Tampung Keluhan Warga Tri Tunggal Jaya Soal Knalpot Brong

Antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.

Tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Serta kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, over load dan over dimention, kendaraan tanpa plat nomor polisi atau dengan nopol palsu.

"Semua itu merupakan pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem E-TLE yang berpotensi terjadinya laka lantas," ungkapnya.

Menurutnya sebelum dilakukan penerapan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Terkait kebijakan baru sesuai telegram kapolri perihal penerapan tilang secara manual tersebut.

"Secepatnya akan dilaksanakan, namun  kami akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar," paparnya.

Bahkan dalam tilang manual itu pihaknya akan menggelar di sejumlah titik ramai pengendara yang ada di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

"Sejumlah titik ramai pengendara nantinya akan menjadi lokasi utama pada operasi tilang manual tersebut," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved