Pernikahan Anak di Lampung

Permohonan Dispensasi Kawin di Lampung Dominan karena Pergaulan Bebas

Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Junaidi, mengatakan, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjungkarang

|
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung 

Mayoritas permohonan tersebut diajukan oleh orang tua dari anak yang masih duduk di bangku SMP.

"Anak-anak SMP yang kebanyakan mengajukan dispensasi kawin. Karena bersifat darurat pengadilan harus menetapkan pernikahan. Karena kalau tidak, KUA tidak mau menikahkan karena masih di bawah umur," kata Ismiwati saat ditemui di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung belum lama ini.

Ismiwati tak merinci penyebab maraknya pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Namun, ia berpesan orang tua harus mengontrol aktivitas anak sehari-hari.

"Sebagai orang tua harus lebih pengawasannya terhadap anak-ana kita," kata dia.

 

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved