Pernikahan Anak di Lampung
Permohonan Dispensasi Kawin di Lampung Dominan karena Pergaulan Bebas
Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Junaidi, mengatakan, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjungkarang
|
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Mayoritas permohonan tersebut diajukan oleh orang tua dari anak yang masih duduk di bangku SMP.
"Anak-anak SMP yang kebanyakan mengajukan dispensasi kawin. Karena bersifat darurat pengadilan harus menetapkan pernikahan. Karena kalau tidak, KUA tidak mau menikahkan karena masih di bawah umur," kata Ismiwati saat ditemui di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung belum lama ini.
Ismiwati tak merinci penyebab maraknya pergaulan bebas di kalangan pelajar.
Namun, ia berpesan orang tua harus mengontrol aktivitas anak sehari-hari.
"Sebagai orang tua harus lebih pengawasannya terhadap anak-ana kita," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pernikahan Anak di Lampung
Tahun 2022 Sebanyak 714 Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Lampung |
![]() |
---|
Permohonan Dispensasi Kawin di Lampung Mayoritas dari Kalangan Siswi Pelajar |
![]() |
---|
Pengajuan Dispensasi Kawin di Lampung Paling Banyak Terjadi Tahun 2020, Ada 798 anak |
![]() |
---|
Hingga April 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang Tampung 16 Permohonan Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Ribuan Anak di Lampung Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Masih SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.