Pernikahan Anak di Lampung

Tahun 2022 Sebanyak 714 Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Lampung

Dari data pengadilan agama di Lampung, tercatat dalam lima tahun terakhir terdapat 2.654 anak yang mengajukan dispensasi kawin.

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ribuan anak di Lampung mengajukan dispensasi pernikahan.

Mayoritas permohonan dispensasi kawin tersebut akibat seks berisiko atau pergaulan bebas.

Dari data pengadilan agama di Lampung, tercatat dalam lima tahun terakhir terdapat 2.654 anak yang mengajukan dispensasi kawin.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Ismiwati menjelaskan, dalam lima tahun terakhir pengajuan dispensasi kawin paling banyak terjadi pada 2020.

Di tahun itu, ada 798 anak yang mengajukan dispensasi nikah.

Kemudian di tahun 2021 sebanyak 722 anak dan tahun 2022 sebanyak 714 anak.

Sementara pada tahun 2019 sebanyak 283 anak dan 2018 sebanyak 137 anak.

Menurut Ismiwati, ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini.

Mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Baca juga: Ribuan Anak di Lampung Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Masih SMP

Untuk diketahui, dispensasi kawin atau istilahnya menikah usia dini diajukan agar negara melalui kantor urusan agama (KUA) secara resmi mau mencatatkan perkawinan anak di bawah umur.

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Kementerian PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Karena itu, mereka yang belum berusia 19 tahun harus mengajukan dispensasi kawin untuk bisa menikah.

Ismiwati melanjutkan, banyak permohonan dispensasi kawin dari kalangan siswi pelajar.

Mayoritas permohonan tersebut diajukan oleh orang tua dari anak yang masih duduk di bangku SMP.

"Anak-anak SMP yang kebanyakan mengajukan dispensasi kawin. Karena bersifat darurat pengadilan harus menetapkan pernikahan. Karena kalau tidak, KUA tidak mau menikahkan karena masih di bawah umur," kata Ismiwati saat ditemui di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung belum lama ini.

Ismiwati tak merinci penyebab maraknya pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Namun, ia berpesan orang tua harus mengontrol aktivitas anak sehari-hari.

"Sebagai orang tua harus lebih pengawasannya terhadap anak-ana kita," kata dia.

Pergaulan Bebas

Hal yang sama diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Junaidi.

Junaidi mengatakan, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjungkarang juga didominasi akibat pergaulan bebas.

"Ya memang banyak juga karena hamil duluan. Ketika mereka mau menikah sementara di bawah umur. Kalau tidak ada dispensasi maka KUA tidak mau menerima. Oleh karena itu mereka mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama," kata Junaidi.

Baca juga: Permohonan Dispensasi Kawin di Lampung Mayoritas dari Kalangan Siswi Pelajar

Dia menjelaskan, dispensasi kawin dilakukan karena adanya usia minimal perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mekanisme pemberian dispensasi kawin juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Dalam pasal 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali," ujarnya.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, untuk tahun 2023 sampai April sudah ada 16 permohanan dispensasi kawin.

Jumlah tersebut masih bisa terus bertambah mengingat data masih 4 bulan.

"Masih awal tahun, kemungkinan masih bertambah. Mengingat, tahun 2022 dan 2021 lalu terdapat 38 pemohonan dispenasi kawin,” jelasnya.

Ia memaparkan, dispenasi kawin untuk menikah di bawah usia 19 tahun ini bukanlah hal yang memalukan.

Hal itu malah terbilang baik jika memang memiliki niat yang benar.

"Serta agar tak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Ia menyebut, segala sesuatu harus ada solusi, termasuk keinginan nikah di usia muda.

"Kalau memang ankanya sudah memiliki keinginan yang begitu besar, orangtua mengizinkan, saya rasa ya tidak masalah," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved