Berita Lampung

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat Usul Pengadaan TPS untuk Setiap Pekon  

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lampung Barat mengusulkan pengadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiap pekon

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Bobby Zoel Saputra
Kondisi TPS yang berada di Lingkungan Pemkab Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lampung Barat mengusulkan pengadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiap pekon yang ada di Lampung Barat, Lampung.

Usulan disampaikan langsung oleh Kepada DLH Pemkab Lampung Barat, M Henry Faisal.

“Iya, usulan dari kami (DLH Pemkab Lampung Barat), semoga bisa terealisasi,” ujar Henry saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023)

Henry menjelaskan, usulan tersebut sudah berdasarkan UU No 18 tahun 2008 dan Perda Kab Lambar No 4 tahun 2018.

“Berdasarkan UU dan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut, sampah dari rumah tangga ke TPS merupakan kewajiban pemerintah di desa,” jelas Henry.

“Sedangkan pengangkutan dari TPS ke TPA merupakan kewajiban Pemda Lampung Barat,” sambungnya.

Henry mengungkapkan, usulan yang disampaikan tersebut baru dilakukan oleh pihaknya pada tahun ini.

Baca juga: DLH Lampung Barat Siap Bongkar Tempat Pembuangan Sampah di Simpang Serdang

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pimpinan Pemkab Lampung Barar terkait usulan pengadaan TPS tersebut.

“Usulan baru tahun ini, secepatnya kita buatkan surat setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Henry, saat ini keberadaan TPS mayoritas berada di Kecamatan Balik Bukit yakni berjumlah 18.

Dimana posisi sejumlah TPS itu ada yang berada ada di sekolah, RS dan Lingkup Pemda Lampung Barat.

“Sehingga penggunaan sejumlah TPS itu pun hanya sebatas untuk kepentingan di situ-situ saja,” kata Henry.

“Sedangkan untuk yang berada di masyarakat atau pekon, rata-rata sudah mendapat pengajuan keberatan dari pemilik lahan,” terusnya.

Atas pengajuan keberatan dari pemilik lahan itu, kata dia, TPS itu pin terpaksa harus ditutup demi kebaikan.

Oleh karena itu, pihaknya segera mengirim surat kepada pemerintahan kecamatan atau pekon terkait hal ini.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved