Berita Lampung

Kejati Lampung Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Kejati Lampung merampungkan berkas perkara tahap 2 dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kajari Bandar Lampung, Helmi dan Aspidsus Bandar Lampung, Hutamrin beserta Jajaran saat menggelar ekspose terkait dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung. Rabu (10/5/2023) 

Selain itu, para tersangka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim.

"Dari jumlah kerugian negara 4,1 miliar tersebut, ketiga tersangka telah mengembakian kerugian negara senilai Rp 964 juta," kata Hutamrin.

"sehingga total sisa kerugian negara yg belum terbayarkan berjumlah Rp 3,1 miliar," imbuhnya.

Terkait pengembalian kerugian negara, Hutamrin mengatakan pihaknya masih memberikan waktu kepada tiga tersangka.

"Masih kami beri waktununtuk ketiga tersangak mengwmbalikan kerugian negara, karena itu menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan," jelasnya

Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, motif ketiga tersangka melakukan korupsi tersebut adalah karena Khilaf.

"Sementara mereka mengaku khilaf, tapi terkait modus dan kronologi lebih jelas nanti akan dituangkan secara detail di dalam dakwaan," kata Hutamrin.

Ditanya terkait Jaksa penuntut umum yang menanganinketiga tersangka, Hutamrin mengatakan bahwa hal itu kewenangan Kejari.

"Jaksa merupakan kewenangan kejari untuk menerbitkan P16A JPU yg akan menyidangkan perkara ini. Tapi nanti dapat ditunjuk dari Kejati atau kejari, dapat juga berkolaborasi," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved