Berita Lampung
Kejati Lampung Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Kejati Lampung merampungkan berkas perkara tahap 2 dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merampungkan berkas perkara tahap 2 dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, kasus tukin telah menjerat tiga orang tersangka ASN di Kejari Bandar Lampung.
Ketiga tersangka tukin Bandar Lampung adalah Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator).
Kepala Kejari Bandar Lqmpung, Helmi mengatakan, selanjutnya berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk segera disidangkan.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Segera Disidangkan
"Hari ini Kejaksaan negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti trhadap kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Helmi di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).
"Setelah proses terima tahap 2, selanjutnya akan dibawa ke persidangan yang nanti bisa kita ikuti bersama-sama terkait apa yang disangkakan kepada para tersangka," imbuhnya.
Sementara Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas ketiga tersangka P21 (lengkap).
"Kemarin tim jaksa penuntut umum telah mengeluarkan P21, maka hari ini kami lakukan serah terima tahap 2," ujar Hutamrin.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan terhadap ketiga tersangka," imbuhnya.
Hutamrin melanjutkan, berkas ketiga tersangka diperkirakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pekan depan.
"Insyaallah minggu depan kita dapat limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan," kata Hutamrin
Hutanrin menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka telah membuat negara mengalami Kerugian sebesar Rp 4.124.352.470.
Dari hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut, telah terbukti dilakukan penggelembungan atau markup pada besaran tukin beberapa pegawai di Kejari Bandar Lampung.
Kemudian uang tersebut dimasukan ke rekening pegawai yang bersangkutan.
Selanjutnya uang tersebut dilakukan penarikan secara otomatis berdasarkan surat penarikan dari oknum di Kejari Bandar Lampung tersebut
Si Jago Merah Lalap Rumah Tukang Bubur di Pesawaran |
![]() |
---|
Mafia Singkong Manipulasi Data hingga Memicu Impor Tepung Tapioka |
![]() |
---|
Aliansi Lampung Bergerak Minta Audit Hak Guna Usaha Tidak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Rampung 100 Persen |
![]() |
---|
Gantikan Syamsudin, Partogi Samba Resmi Jabat GM ASDP Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.