Berita Lampung

Modus Ajak Liburan, Pria Gondrong di Pesisir Barat Tega Asusila Anak Temannya

Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan HT (43) terduga pelaku asusila anak di bawah umur

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Polres Pesisir Barat amankan pelaku asusila anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Satreskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan HT (43) terduga pelaku asusila anak di bawah umur di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Lemong.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung, AKP Riki Nopariansyah mengatakan, penangkapan pelaku asusila berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-14/V/2023/SPKT/Res pesibar/Polda Lpg, tanggal 05 mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung menjelaskan perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku pada 2 Mei 2023.

"Pelaku HT ini berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Pekon sukamulya kecamatan lemong kabupaten Pesisir Barat," Ucap AKP Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alysahendra, Rabu(10/05/2023).

Baca juga: Viral, Mobil Puskesmas Lampung Timur Diduga Tinggalkan Korban Kecelakaan di Tengah Jalan

Berdasarkan keterangan korban kata dia, tersangka HT telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak empat kali.

"Berdasarkan keterangan dsri korban, pelaku telah menyetubuhi dirinya sebanyak 4 kali, yaitu 2 kali di dalam rumah pelaku kemudian 2 kali dikebun yang tidak jauh dari rumah pelaku," bebernya.

Korban sendiri berinisial RYN (16) masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas di Lampung Utara.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula pada saat pelaku HT bersama anaknya bersilaturahmi ke rumah korban yang ada di Lampung Utara karena masih suasana lebaran.

"Tersangka HT ini sendiri merupakan teman dari ayah korban, yang dulu sempat bertetangga di Lampung Utara,"jelasnya.

Pada saat itu, anak pelaku mengajak korban untuk berlibur ke Pesisir Barat.

Karena pelaku sudah dianggap sebagai saudara, ayah korban mengizinkan kedua anaknya ke Pesisir Barat untuk berlibur mengikuti pelaku.

"Mereka berangkat ke Pesisir Barat menggunakan dua kendaraan sepeda motor, satu motor dikendarai anak pelaku bersama temannya, sementara satu kendaraan lagi dikendarai oleh pelaku dan korban," ucapnya.

Pada saat dalam perjalanan itu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Minta Jadwal Penerbangan Bandara Taufik Kiemas Ditambah

"Tapi saat perjalanan ini pelaku belum melakukan persetubuhan hanya melakukan pelecehan," katanya.

Tidak sampai disitu, setelah korban berada di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Lemong, pelaku kemudian melanjutkan aksinya.

Pelaku HT menyetubuhi korban sebanyak empat kali yakni dua kali di dalam rumah pelaku dan dua kali di kebun coklat yang tidak jauh dari rumahnya.

"Modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah motor baru dari dealer serta akan membelikan sebuah handphone kepada korban," katanya.

Mengetahui kejadian yang telah menimpa anaknya, ayah korban berinisial SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.

Tidak butuh waktu lama, Polres Pesisir Barat kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pihak kepolisian kemudian mencari keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (9/5/2023) kemarin kita mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada dirumahnya, kita langsung bergerak untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Dari terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kayu berisi uang palsu pecahan seratus Ribu Rupiah.

Kemudian ada 88 lembar uang palsu di dalam plastik bening dan 120 lembar uang palsu masing-masing pecahan Seratus ribu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin, satu pucuk replika pistol jenis FN warna hitam, satu pucuk replika pistol Revolver dan dua peluru aktif berkaliber 9mm, 8 peluru ber kaliber 22 mm serta satu buah rambut palsu.

Petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga merupakan alat perktek perdukunan milik pelaku.

Riki menambahkan pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Peisisir Barat.

"Kasus ini masih kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor,"

"Untuk dugaan kasus lainnya seperti peraktek penggandaan uang dan penyebaran uang palsu masih kita dalami," imbuhnya.

Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved