Berita Terkini Nasional

Pasutri Meninggal Ditabrak Oknum TNI di Bekasi, Keluarga Dipertemukan dengan Pelaku

Setelah menabrak pasangan suami istri pengendara motor di Bekasi dan kabur, oknum TNI Prada MW akhirnya ditangkap.

Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rumah duka pasutri lansia korban tabrak lari oknum TNI di Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bekasi - Keluarga korban tabrak lari dipertemukan dengan pelaku pengendara mobil, yakni oknum TNI Prada MW di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Cijantung, Senin (8/5/2023).

Pasutri korban tabrak lari di Bekasi yang meninggal dunia ditabrak mobil yang dikendarai oknum TNI diketahui bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Setelah menabrak pasangan suami istri pengendara motor di Bekasi dan kabur, oknum TNI Prada MW akhirnya ditangkap.

Anak sulung korban tabrak lari, Rendra Falentino Simbolon (45) mengaku sudah bertemu dengan pelaku di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Cijantung, Senin (8/5/2023).

Saat itu, Rendra melihat pelaku berada di ruang tahanan Denpom Cijantung.

Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswi Tabrak Lari Minta Polisi Juga Periksa Mobil Innova Selain Audi

Tidak ada komunikasi yang terjalin saat keluarga korban dan Prada MW bertemu.

"Kami sempat diperlihatkan sebentar, sekitar beberapa detik," kata dia.

"Bertemu langsung, jadi pelaku di dalam sel dan kami di luar sel hanya melihat, tidak sempat komunikasi apapun," ungkap Rendra.

Setelah menabrak pengendara motor hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023) pagi, Prada MW sempat kabur dan dikejar warga tapi lolos.

Kini identitas pelaku pengendara mobil terungkap, tak lain adalah anggota TNI. 

Keluarga korban diperiksa

Adapun keberadaan Rendra di Denpom Cijantung merupakan bagian dari pemeriksaan.

Rendra mulai diperiksa sebagai saksi pada Senin pagi, pukul 09.30 WIB hingga siang pukul 14.00 WIB.

“Tadi kurang lebih ada 10 pertanyaan yang ditanyakan dan saya menjawab berdasarkan sepengetahuan saya sebagai keluarga korban," ujar Rendra.

Rendra berharap, Denpom sebagai pihak yang berwenang menangani kasus ini dapat bekerja secara profesional.

Walaupun kecelakaan ini melibatkan anggota TNI, dia berharap Denpom tetap netral dalam melihat persoalan dan melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya.

“Supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dengan sebagaimana mestinya,” tutur dia.

Latar belakang kasus

Untuk diketahui, pasangan lansia itu tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, Kamis (4/5/2023) pagi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, mereka tewas ditabrak saat mengendarai sepeda motor.

"Korban ditabrak saat mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 5473 TJB miliknya," kata Dwi Budi.

Dwi menyebutkan, kedua korban tewas dengan luka berat.

Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus.

Pelaku langsung kabur usai kejadian.

Saksi mata di lokasi sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi laju kendaraannya terlalu kencang.

Akan dikenakan sanksi tegas

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi disiplin. Selain itu, Prada MW juga terancam dipidana.

“Selain sanksi disiplin, terancam dipidana,” kata Brigjen Hamim Tohari, Senin (8/5/2023).

Hamim mengungkapkan, bahwa keluarga korban juga akan diberikan santunan.

Santunan itu akan diserahkan oleh komandan satuan dari Prada MW.

“(Santunan) itu diatur oleh komandan satuannya,” ucap Hamim.

Artikel ini telah tayang di trends.tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved