Polda Lampung

Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pasutri Atas Perkara Penipuan

Polres Metro, Polda Lampung, menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan penipuan.

zoom-inlihat foto Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pasutri Atas Perkara Penipuan
Istimewa
Polres Metro Polda Lampung amankan pasutri pelaku penipuan

Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro, Polda Lampung, menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan penipuan.

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, pasutri tersebut merupakan warga Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. 

"Pelaku berinisial MAF (27) dan YW (23) yang berhasil diamankan pada Senin (8/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB," jelasnya, Rabu (10/5/2023).

Keduanya diamankan saat tengah berada di dal kantor pos dan giro Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Srikandi Polsek Gunung Sugih Polda Lampung dan Bhabinsa Patroli Bersama Sambang Warga

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Razia Sejumlah Pengendara, Ada Pelajar Terciduk

Pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Mangara Panjaitan membeberkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp.

"Perjanjiannya baru transfer pembayaran setelah barang pesanan selesai dipacking dan dikirim," ujar Iptu Mangara.

Setelah korban mengirimkan 8 kilogram kurma, 52 kilogram coklat, dan 1 kilogram madu dengan total senilai Rp.8.399.332, pelaku mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut.

"Tapi notifikasi bukti pengiriman uang lewat mobile banking tak kunjung masuk hingga korban menyadari telah ditipu dan membuat laporan ke Polres Metro," urainya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved