Pemilu 2024

Unggah Balon DPRD, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Diduga Langgar Undang-undang Pemilu

Seorang oknum Peratin di Pesisir Barat Lampung diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena mengunggah foto salah satu Bakal Calon DPRD di medsosnya.

Penulis: saidal arif | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Priangan
ilustrasi Pemilu 2024 

"Kan di dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas aturannya bahwa kepala desa tidak boleh terlibat politik," katanya.

Baca juga: Badan Ad Hoc Wajib Punya Media Sosial Demi Gaet Kaum Milenial di Pemilu 2024

Untuk itu Ade meminta agar Bawaslu Pesisir Barat, Lampung segera memanggil yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah perangkat desa atau APDESI ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Apalagi yang bersangkutan merupakan salah satu Ketua APDESI Kecamatan," imbuhnya.

Ia juga meminta agar semua pihak menaati peraturan yang berlaku, terlebih saat ini masih dalam tahap pemberkasan Bakal calon Legislatif.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi terkait unggahannya di media sosial, oknum Peratin tersebut tidak bisa dihubungi.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved