Polda Lampung
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Alasan Tersangka AP Tak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait tidak ditahannya AP tersangka penganiayaan.
Traibunlampung.co.id, Tanggamus - Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung.
Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Hendra Safuan sebagai bagian hak jawab atas beredarnya isu liar yang menyebut dirinya tidak melayani awak media dengan baik.
Padahal, pada saat melaksanakan sholat Ashar, dirinya sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut.
Terkait, penahanan tersangka AP, Kasat menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona, S.H., M.H.M.M.,CLA dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim.
Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Evakuasi Truk Tangki Solar yang Terguling di Jalinbar Tanggamus
"Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari external maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar," kata Iptu Hendra Safuan.
"Kinerja tim sangat maksimal dan sangat profesional, dalam menegakkan keadilan tidak melihat siapakah latar belakangnya," lanjutnya.
Kasat membeberkan, dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya.
Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.
Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya.
"Sesuai Equality Before The Law yaitu mengandung makna dan arti persamaan dimata hukum, dan perkara ini tetap berjalan proses penyidikannya," bebernya.
Menurut Kasat Reskrim yang pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, sejak awal tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP.
Hal itu dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.