Polda Lampung

Terkenal Licin, Pencuri Motor Asal Pubian Akhirnya Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Terkenal licin dan lihai saat diburu petugas, penduduk motor asal Pubian akhirnya dibekuk Jajaran Polda Lampung.

Tribun Lampung/Syamsir Alam
Ilustrasi pelaku curat diamankan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Terkenal licin dan lihai saat diburu petugas, penduduk motor asal Pubian akhirnya dibekuk Jajaran Polda Lampung.

"Pelaku terkenal lincah dan licin mengelabui petugas, sebelum akhirnya dapat diamankan jajaran Polsek Punggur saat berada dikediamannya, tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kapolsek Punggur AKP M Hasbi, Senin (15/5/2023).

Kini, MR (38) telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.

Berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.r

Lalu 2 buah mata kunci letter T beserta gagang kunci yang telah disita petugas pada perkara sebelumnya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Lokasi Jaranan

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Minta Jajarannya Respon Cepat Gangguan Kamtibmas

Pelaku diringkus Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Punggur, Senin (15/5/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 

Pelaku merupakan warga Sangon Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

MR adalah satu dari tiga pelaku curanmor yang beraksi di siang bolong saat korbannya sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping di Kampung Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah pada Mei 2022 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Saat beraksi di 2022 lalu itu, para pelaku dipergoki oleh korban Sindi, warga kampung setempat, sehingga korban berteriak maling.

“Menyadari motornya digondol pelaku, sontak ia langsung berteriak dan mengundang perhatian warga yang langsung mengejar pelaku yang sedang menuntun sepeda motor korban,” jelasnya.

Pelaku PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, saat itu langsung diamankan petugas dari amukan massa dan kini sedang menjalani hukuman.

"Sementara dua rekannya lolos melarikan diri,” tambahnya.

Untuk 1 rekan pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas.

MR dijerat dengan 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved