Pemilu 2024

Komisi I DPRD Bandar Lampung Selidiki Dugaan Perlakuan Khusus Pendaftaran Bacaleg

Komis l Kota Bandar Lampung akan selidiki perlakukan khusus KPU ke Partai Gelora yang kabarnya tetap diterima saat pendaftaran bacaleg lewat batas.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Komisi l Kota Bandar Lampung Sudik Efendi akan selidiki dugaan KPU beri perlakukan khusus ke partai tentang pendaftaran bacaleg. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait dugaan perlakuan khusus yang diberikan oleh KPU Kota Bandar Lampung terhadap Partai Gelora

Berdasarkan informasi yang didapat, dugaanya Partai Gelora Kota Bandar Lampung mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU setempat di luar batas waktu yang ditentukan sebab saat mendaftarkan calegnya, pada Senin (15/5/2023) dini hari.

Namun KPU Bandar Lampung masih menerima pendaftaran Partai Gelora, bahkan menunggu, dan diduga membantu dalam proses penyelesaian dokumen pendaftaran.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi mendorong agar Bawaslu kota setempat bertindak tegas. 

"Inikan jelas pelanggaran, kita kan sudah sepakat. Kawan-kawan komisioner KPU menyampaikan, jika ada berkas persyaratan yang tidak terpenuhi maka berkas dipulangkan."

"Ini sudah berkas ke silon dan berkas fisiknya juga tidak ada, hingga waktu sudah lewat, masih saja diterima," kata Sidik kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: DPRD Bandar Lampung Kembali Gelar Rapat dengan Pengelola Moka, Hasil Diserahkan ke Pemkot

Baca juga: Pertanyakan Izin, DPRD Bandar Lampung Kembali Panggil Mal Kartini

Ia minta penyelenggara harus netral dan adil ke seluruh partai peserta pemilu.

"Harusnya sebagai penyelenggara KPU dan Bawaslu netral dan jangan tebang pilih," sambungnya.

Menurut Sidik, jika persoalan ini dibiarkan, akan menjadi insiden buruk di awal berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

"Ini harus jadi perhatian teman-teman penyelenggara. Kami minta Bawaslu gunakan kewenangannya."

"Sebagai pengawas, Bawaslu harus tegas jika melihat dugaan pelanggaran semacam ini."

"Karena ini menyangkut etik, jadi jangan main-main," tegas Sidik yang merupakan Sarjana Hukum itu. 

Sidik menambahkan, jika Bawaslu tak bertindak, dikhawatirkan akan kembali terjadi dugaan pelanggaran serupa. 

"Akibatnya fatal, bahkan bisa menyebabkan hilangnya marwah penyelenggara di mata partai politik lainnya," katanya.

"KPU harus berlaku sama dengan semua partai, jangan ada perbedaan. Kalau memang waktunya habis, ya sudah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved