Berita Lampung

Pertanyakan Izin, DPRD Bandar Lampung Kembali Panggil Mal Kartini

RDP kali ini dengan agenda melanjutkan pembahasan dengan PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen pengelola Mal Kartini.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Komisi I DPRD Bandar Lampung
Komisi I DPRD Bandar Lampung saat menggelar rapat dengar pendapat dengan pengelola Mal Kartini dan OPD terkait, Kamis (4/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung kembali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola Mal Kartini, Kamis (4/5/2023).

RDP kali ini dengan agenda melanjutkan pembahasan dengan PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen pengelola Mal Kartini.

Sebab, RDP pada Rabu (12/4/2023) lalu terjadi deadlock.

Lalu dijadwalkan pemanggilan pemilik lahan terkait legal standing pengelolaan Moka.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, RDP ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, dimana pihak manajemen PT AMM tidak bisa menunjukkan izin pengelolaan Mal Kartini.

Baca juga: Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidak Izin K3 Mall Kartini

Baca juga: Warga Unjuk Rasa Desak Wali Kota Bandar Lampung Cabut Izin Tower PT CMI 

Untuk itu, pihak manajemen Mal Kartini meminta DPRD Bandar Lampung memanggil pemilik lahan untuk menggelar RDP kembali.

Namun dalam RDP kali ini, pemilik lahan Mal Kartini tidak hadir dengan alasan sakit.

"Mereka sendiri yang minta dipanggil habis Lebaran. Tapi nyatanya hari ini pemilik yaitu Pak Yoyok tidak bisa hadir," ujar Sidik Efendi, Jumat (5/5/2023).

"Tadi yang datang hanya pihak PT AMM dan bawa lawyer. Pak Yoyok tidak hadir dengan alasan kondisinya sudah tua dan sakit-sakitan," imbuhnya.

Sidik melanjutkan, dalam pertemuan kedua ini pihaknya meminta kembali PT AMM menunjukkan legal standing sebagai dasar mereka mengelola Moka.

"Belum jelas. Legal standing-nya baru surat kuasa saja dari Pak Yoyok. Karena memang aset ini milik Pak Yoyok," tutur Sidik.

"Tapi walaupun PT AMM adalah anak (perusahaan), kan tetap harus ada legal standing," ungkapnya.

Kendati demikian, Sidik mengatakan bahwa Mal Kartini saat ini telah beroperasi meski persyaratan izin operasional PT AMM belum terpenuhi.

"Itu diamini oleh lawyer mereka bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi," jelas dia.

Adapun sejumlah hal yang belum mendapat perizinan yakni amdal, surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA) dari Pemprov Lampung, dan perizinan lainnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved