Berita Lampung
Pertanyakan Izin, DPRD Bandar Lampung Kembali Panggil Mal Kartini
RDP kali ini dengan agenda melanjutkan pembahasan dengan PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen pengelola Mal Kartini.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Intinya mereka belum lengkap apa itu persyaratan perizinan untuk operasional Mal Kartini," imbuh Sidik.
Ditanya soal kesimpulan RDP, Sidik menyerahkan hasilnya ke Pemkot Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
Pasalnya, kata Sidik, pertenuan itu juga turut dihadiri DPMPTSP, bagian hukum, Satpol PP, dan sejumlah lembaga perwakilan pemerintah setempat.
"Mereka mengakui belum lengkap syarat operasional. Karena ada yang belum selesai, belum diurus, dan sebagainya,” terangnya.
Sidik pun meminta Pemkot Bandar Lampung mengambil tindakan terkait hasil RDP dengan manajemen Mal Kartini.
"Mereka masih minta waktu. Kita hargai itu. Namanya berusaha harus lengkap persyaratannya," ungkapnya.
Menurut Sidik, pemkot tidak mempersulit pelaku usaha yang hendak berbisnis di Bandar Lampung.
Namun, ia meminta pihak perusahaan harus proaktif terkait persyaratan apa saja yang masih kurang dalam berusaha.
"Jangan buka operasional-operasional saja tapi masih banyak belum dilengkapi mereka, terutama legal standing," terangnya. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rapat-dengar-pendapat-Mal-Kartini.jpg)