Berita Terkini Artis

Alasan Virgoun Mendadak Cabut Permohonan Cerai terhadap Inara Rusli

Upaya Virgoun cabut gugatan cerai kepada Inara Rusli ini terjadi pada sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kolase Tribunnews
Penyanyi Virgoun mendadak cabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli gegara satu hal. 

Tribunlampung.co.id - Berita seleb terkini, Virgoun tiba-tiba mencabut permohonan cerainya terhadap Inara Rusli.

Alasan Virgoun mencabut permohonan cerainya kepada Inara Rusli lantas jadi sorotan.

Sebab upaya Virgoun cabut gugatan cerai kepada Inara Rusli ini terjadi pada sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Majelis hakim langsung menyetujui langkah pihak Virgoun mencabut gugatan cerai ke Inara Rusli.

Bahkan terkait pencabutan permohonan cerai ini telah dikeluarkan penetapan oleh mejelis hakim.

Baca juga: Tak Hanya Bawa Saksi, Inara Rusli Bawa Bukti Perzinaan Virgoun ke Polisi

Kabar perceraian Virgoun dan Inara Rusli masih berlanjut.

Namun, kali ini Virgoun mendadak mencabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli.

Beberapa waktu lalu, Virgoun mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dari pencabutan tersebut ternyata tak sedikit membuat publik terkejut.

Pasalnya bukan untuk rujuk, ternyata Virgoun menyusun rencana baru dan menggugat cerai Inara Rusli.

Hal itu dibongkar kuasa hukum sang musisi, Wijayono Hadisukrisno pada Rabu, 17 Mei 2023.

Pihak Virgoun melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadisukrisno menyatakan pencabutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Pencabutan gugatan dari pihak Virgoun dilakukan dalam sidang perdana perceraian sang musisi dengan istrinya, Inara Rusli.

Majelis hakim juga langsung menyetujui permohonan dari pihak Virgoun terkait pencabutan gugatan cerai.

Baca juga: Inara Rusli Gugat Harta Gana-gini, Minta Royalti Lagu Milik Virgoun

"Hari ini sidang perdana Virgoun, sidang sudah dilaksanakan tadi baik dari pemohon atau termohon. Agenda hari ini cuman satu yaitu menyabut gugatan atau permohonan yang sudah kita lakukan, kita cabut kita kasih alasan pencabutannya," ujar Wijayono Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved