Berita Terkini Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Johnny G Plate Bakal Ditelusuri Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.
Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa Johnny G Plate terlibat dalam rasuah proyek pembangunan BTS yang menelan anggaran negara hingga Rp 10 triliun ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Keterlibatan itu rupanya sudah terendus tim penyidik jauh-jauh hari sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka.
Baca juga: Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
Karena itu, aset-aset yang berkaitan denggan Johnny G Plate ditelusuri tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini," ujar Kuntadi.
Penelusuran aset-aset itu dilakukan Kejaksaan Agung untuk pemulihan kerugian negara.
Sebab dalam kasus rasuah ini, negara diperkirakan telah merugi lebih dari Rp 8 triliun.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa korupsi kita selain penindakan, juga pemulihan kerugian negara," katanya.
Diketahui setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.
Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.
Perjalanan kasus
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Komentar Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan penetapan tersangka Johnny G Plate sedikit banyak mempengaruhi elektabilitas Partai NasDem di Pemilu 2024.
Adapun hal itu disampaikan Surya Paloh pada konferensi pers terkait penetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Pengaruh pasti ada, institusi partai politik yang dibangun oleh kekuatan perspepsi dan keyakinan publik salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh mengatakan persepsi publik sangat menentukan elektoral partai politik.
"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," sambungnya.
"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas"
"Dan tetap mempunyai rasa tanggung jawab pada profesionalisme dan etik yang kita miliki," lanjutnya.
Surya Paloh pun mengatakan NasDem akan mendalami kasus yang dihadapi Sekjen NasDem Johnny G Plate.
"Sebagai sekretaris jenderal dan saya sebagai ketua umum tentu saya wajib mendalami kasus ini. Ini sudah cukup menjadi konsumsi publik beberapa waktu. Jhony sudah diperiksa beberapa kali," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Adi Syok Bukan Kepalang, Istri Tewas Usai Check In di Hotel Bareng Pria Lain |
![]() |
---|
Ayah Heryanto Syok Anaknya Terlibat Pembunuhan, Selama Ini Tak Pernah Neko-neko |
![]() |
---|
Aditya Zoni Tahu Persis Tabiat Ammar Zoni, Bantah Kakaknya Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Buru Pria yang Diduga Bunuh Wanita Hamil di Hotel |
![]() |
---|
Mahar Rp3 M Belum Cair, Pihak Mbah Tarman Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.