Berita Terkini Nasional

Surya Paloh Sebut Terlalu Mahal Johnny G Plate Diborgol, Minta Kejagung Buktikan Korupsi

Menurut Surya Paloh, terlalu mahal menerima konsekuensi Johnny G Plate ditetapkan tersangka hingga diborgol jika Kejaksaan Agung tidak membuktikan

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh 

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Telusuri aset

Kejaksaan Agung tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari

Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa Johnny G Plate terlibat dalam rasuah proyek pembangunan BTS yang menelan anggaran negara hingga Rp 10 triliun ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Keterlibatan itu rupanya sudah terendus tim penyidik jauh-jauh hari sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved