Berita Terkini Nasional
Surya Paloh Sebut Terlalu Mahal Johnny G Plate Diborgol, Minta Kejagung Buktikan Korupsi
Menurut Surya Paloh, terlalu mahal menerima konsekuensi Johnny G Plate ditetapkan tersangka hingga diborgol jika Kejaksaan Agung tidak membuktikan
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menkominfo RI Johnny G Plate.
Surya Paloh mengaku partainya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Johnny Plate.
Menurut Surya Paloh, anak buahnya itu terlalu mahal menerima konsekuensi ditetapkan tersangka hingga diborgol jika penyidik Kejaksaan Agung RI tidak membuktikan kesalahan dari Johnny G Plate.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan"
"Ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk di borgol"
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Aset Johnny G Plate Bakal Ditelusuri Kejaksaan Agung
"Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Surya juga mengaku sempat mendengar informasi yang menyatakan Johnny G Plate meminta Rp 500 juta setiap bulannya.
Uang itu disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang berbuntut pada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
"Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," jelasnya.
Kendati demikian, Paloh meminta partainya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Johnny Plate.
Hal itu untuk menegakkan keadilan di tanah air.
"Kita tetap menganut asas duga tak bersalah, tidak ada diantara kita memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kehilapan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti keadilan kita sebagai manusia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Telusuri aset
Kejaksaan Agung tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari
Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa Johnny G Plate terlibat dalam rasuah proyek pembangunan BTS yang menelan anggaran negara hingga Rp 10 triliun ini.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Keterlibatan itu rupanya sudah terendus tim penyidik jauh-jauh hari sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka.
Karena itu, aset-aset yang berkaitan denggan Johnny G Plate ditelusuri tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini," ujar Kuntadi.
Penelusuran aset-aset itu dilakukan Kejaksaan Agung untuk pemulihan kerugian negara.
Sebab dalam kasus rasuah ini, negara diperkirakan telah merugi lebih dari Rp 8 triliun.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa korupsi kita selain penindakan, juga pemulihan kerugian negara," katanya.
Diketahui setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Ibunda Dina Berharap Heryanto Dihukum Berat, Ingin Nyawa Diganti Nyawa |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Mertua Soal Mahar Mbah Tarman Rp3 M, 'Saya Percaya' |
![]() |
---|
Ikut Makamkan Istri, Gilang Masih Bertanya Keberadaan Almarhumah |
![]() |
---|
Suami Naik Pitam Istri Tolak Keinginan Ibunya, Tega KDRT hingga Korban Memar |
![]() |
---|
Terbongkar Kebohongan Heryanto, Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.