Cara Dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023
Siapa yang tidak suka memiliki mobil baru? Siapapun yang mendapatkan mobil baru akan senang dan langsung siap untuk membawa pulang
Tribunlampung.co.id, - Siapa yang tidak suka memiliki mobil baru? Siapapun yang mendapatkan mobil baru akan senang dan langsung siap untuk membawa pulang, tetapi ada satu hal yang harus dicek terlebih dahulu, apakah mobil kamu perlu balik namanya dan berapa biaya yang harus disiapkan.
Balik nama kendaraan merupakan salah satu faktor yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalitas kepemilikan mobil yang kamu beli. Balik nama mobil harus kamu lakukan ketika kamu membeli mobil bekas atau second.
Untuk apa? Karena jika membeli mobil bekas, maka mobil tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Tentunya kamu tidak ingin mobil itu atas namanya orang lainnya selamanya, karena hal itu akan merepotkan kamu dalam membayar pajak tahunan.
Lantas berapa biaya balik nama mobil pada tahun 2023, dan bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan tersebut.
Syarat Balik Nama Mobil
Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut biaya balik nama mobil, ada baiknya mengetahui persyaratan dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Kemudian seluruh dokumen tersebut kamu bawa ke kantor SAMSAT. Berikut syarat yang harus kamu penuhi:
1. Bawa KTP pemilik mobil baru beserta fotonya.
2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotonya.
3. Membawa BPKB (Surat Izin Pemilik Kendaraan) asli beserta fotonya.
4. Membawa dokumen dan kwitansi pembelian mobil asli dengan foto yang ditandatangani penjual (pemilik lama) dan pembeli (pemilik baru).
5. Membawa salinan pemeriksaan fisik kendaraan yang dapat diperoleh dari kantor SAMSAT.
Jika berkas-berkas di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung ke kantor SAMSAT untuk mengurus balik nama kendaraan kamu.
Cara Balik Nama Kendaraan
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda dalam balik nama kendaraan. Nah, ada 2 cara untuk balik nama mobil kamu, cara pertama adalah dengan mengganti nama kendaraan di kantor SAMSAT tempat kendaraan kamu terdaftar. Kemudian cara kedua adalah dengan mengganti nama kendaraan di perusahaan SAMSAT sebagai lokasi KTP. Berikut penjelasan rincinya:
Cara Mengembalikan Nama Kendaraan ke Kantor SAMSAT Tempat Kendaraan Didaftarkan (Mutasi)
Tentunya jika kamu membeli mobil bekas, maka mobil tersebut terdaftar secara legal di rumah pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, data asli harus diubah dengan mendatangi kantor SAMSAT tempat pendaftaran kendaraan.
SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sendiri merupakan pusat kepolisian Indonesia yang membidangi lalu lintas. Nah, karena penggantian nama mobil berkaitan dengan area mobil dan jalan raya, kamu bisa mengurusnya di sini.
Langkah pertama untuk balik nama kendaraan adalah dengan mengajukan formulir balik nama ke kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar. Untuk saat ini, proses lengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Cari tahu lokasi kantor SAMSAT tempat kendaraan didaftarkan. Kemudian datang ke kantor SAMSAT dengan membawa dokumen dan persyaratan seperti yang telah disebutkan tadi.
2. Kemudian pergi ke konter pemeriksaan fisik dan daftarkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Akan ada cek fisik yang perlu dibayar. Jika sudah, petugas SAMSAT akan melakukan pengecekan kondisi
fisik kendaraan dan menerbitkan dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
3. Setelah mendapatkan dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan, serahkan dokumen yang diberikan beserta formulir pendaftaran pengembalian hak milik kendaraan kepada petugas SAMSAT.
4. Jika sudah, maka petugas SAMSAT akan meneruskan hak kepemilikan kendaraan tersebut kepada kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP. Kemudian koordinator SAMSAT akan memberikan
dokumen lengkap untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.
Cara Mengembalikan Nama Mobil ke Kantor SAMSAT Sesuai Alamat KTP Pemilik Baru (Balik Nama Mobil)
Setelah selesai proses balik nama mobil ke kantor SAMSAT tempat pendaftaran mobil, kamu bisa melakukan proses kedua, disini. Langkah kedua untuk balik nama mobil adalah memasukan data dan dokumen mobil ke kantor SAMSAT sesuai rumah KTP pemilik baru.
1. Datang ke kantor SAMSAT sesuai ruang KTP. Kemudian akan ada pemeriksaan fisik lagi yang perlu dilakukan oleh mobil tersebut. Pada saat yang sama, kamu harus mengisi banyak formulir yang
diberikan oleh petugas SAMSAT.
2. Setelah itu pergi ke loket transfer BPKB dan tunjukkan dokumen KTP kamu dan bayar biaya balik nama kendaraan.
3. Serahkan dokumen atau berkas yang telah dilengkapi untuk pengalihan kepemilikan dan pembelian kendaraan di loket BPKP online. Jika sudah, kamu akan menerima invoice BPKP yang harus
dibayar.
4. Simpan bukti pembayaran. Lalu pergi ke loket pembayaran STNK. Jika melewatkan pembayaran, simpan bukti pembayaran.
5. Menyerahkan fotocopy STNK dan foto STNK pembayaran pajak. Jika sudah, ke loket plat nomor dan serahkan lagi foto STNK dan foto pembayaran pajak STNK. Di loket ini, kamu akan mendapatkan
plat nomor baru untuk mobil kamu. Terakhir, kamu akan mendapatkan STNK dan BPKB baru sebagai data pemilik mobil baru.
Biaya Balik Nama Mobil
Untuk menjalani seluruh proses pemulihan gelar mobil ini, sebenarnya ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini adalah jumlah pengembalian judul mobil.
Biaya balik nama kendaraan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama kendaraan dibagi menjadi beberapa item, diantaranya:
● Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
● Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
● Biaya cetak atau modifikasi BPKB: Rp 375.000
● Biaya surat transfer: Rp 250.000
● Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
Jika diakumulasikan, biaya pengalihan nama mobil dalam proses mutasi sekitar Rp 950.000.
Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB): 1 persen dari harga pembelian kendaraan atau ⅔ dari total PKB (pajak kendaraan). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000,- untuk kendaraan non umum.
Biaya Pendaftaran: Biaya pendaftaran dapat bervariasi tergantung lembaga SAMSAT di masing-masing daerah. Umumnya, biaya pendaftaran bervariasi antara Rp 75.000 dan Rp 100.000.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diakumulasikan bahwa biaya balik nama mobil berada di kisaran Rp1.193.000 di luar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Semakin tinggi harga jual mobil maka semakin tinggi pula harga BBN-KB yang harus disiapkan.
Namun jika kamu mengalami kekurangan biaya pembelian mobil bekas dan biaya balik nama mobil maka kamu bisa gadai BPKB mobil bunga rendah di BFI Finance yang telah berdiri lama dan mendapatkan kepercayaan dari publik.
Selain itu, BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kamu tidak perlu khawatir dengan legalitas perusahaan tersebut. Tak hanya itu, BFI Finance juga memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah sehingga tidak merepotkan nasabahnya.
Kelebihan dari BFI Finance ketika kamu mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang telah dipenuhi maka proses pencairan akan dilakukan secepat mungkin dan kamu tidak akan direpotkan dengan survei kepada nasabahnya.
( Tribunlampung.co.id / Rilis )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sebelum-mempertimbangkan-lebih-lanjut-biaya-balik-nama-mobil-ada-baiknya.jpg)