Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Upayakan Pengangkatan Ratusan Guru PPPK

Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah mengupayakan pengangkatan ratusan PPPK guru.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi PPPK 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah mengupayakan pengangkatan ratusan PPPK guru.

Upaya pengangkatan ratusan guru ini dilakukan Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sekretaris BKD Pemkot Bandar Lampung, Rohadi Yusuf membenarkan pihaknya tengah mengusulkan pengangkatan ratusan PPPK guru ke BKN.

"Pemkot Bandar Lampung melalui BKD tengah mengusulkan sebanyak 307 Pegawai Pemerintah dengan Perjajanjian kerja kepada pusat," kata Rohadi

mewakili Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliwaty.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus pada pengusulam NIP 307 PPPK guru yang ada di Kota Tapis Berseri.

"Pemberkasan sudah berjalan," terangnya.

Ia menerangkan, 307 PPPK guru ini merupakan penerimaan tahun anggaran 2022 lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membuka seleksi penerimaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bahkan, seleksi penerimaan guru PPPK dibuka mulai Senin (31/10/2022) lalu.

Seleksi penerimaan guru PPPK ini akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Baca juga: Guru Honorer Desak Pemkab Lampung Utara Buka Perekrutan PPPK 

Baca juga: 1.007 Guru PPPK di Lampung Hasil Seleksi 2021 Belum Dapat Gaji

Adapun jumlah formasi guru PPPK untuk mengisi tenaga guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung sebanyak 307.

Kala itu Pj Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, seleksi penerimaan ini sesuai pengumuman nomor : 800/ 3702/ IV.04/ 2022 Tentang seleksi ASN khusus PPPK prioritas 1 (P1) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

Hal itu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 784 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.

"Seleksi PPPK prioritas 1 ini dalam rangka pengisian kebutuhan ASN di lingkungan pemkot tahun anggaran 2022," kata Sukarma, Minggu (6/11/2022).

Selain ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB, seleksi PPPK guru P1 Bandar Lampung juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.

Menurutnya, keputusan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/ 3701 / IV.04/ 2022 Tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun 2022. 

Sukarma menjelaskan, kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional yakni guru PPPK P 1.

"Pelamar merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi pasing grade untuk jabatan yang sama tahun 2021," ujar Sukarma.

Untuk diketahui, pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar P1 yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai pasing grade pada seleksi PPPK guru Tahun 2021. 

Serta guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru Tahun 2021. 

Dikatakan Sukarma, status prioritas pelamar sudah ditentukan oleh Kemendikbudristek RI.

"Itu Kementerian yang menentukan nya, dengan menggunakan data hasil pemetaan mereka," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty menyatakan penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada tahun 2021 lalu.

"Jadi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang telah ikut seleksi pada tahun 2021 dan telah lulus pasing gradenya," kata Herliwaty.

Herliwaty menjelaskan, 307 formasi guru PPPK ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar SD dan SMP.

Penerimaan untuk mengisi kebutuhan guru Agama, Olahraga, Bahasa indonesia, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved