Polda Lampung

Curi Getah karet di PTPN VII Tubu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Way Kanan Polda Lampung

Pelaku yang diamankan berinisial DS (27), warga Desa Margomulyo, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

istimewa
Barang bukti getah karet hasil curian yang diamankan dari areal perkebunan karet Afdeling tujuh, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/05/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Petugas Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan karet Afdeling tujuh, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/05/2023).

Pelaku yang diamankan berinisial DS (27), warga Desa Margomulyo, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.02 WIB Budiono (karyawan BUMN) di telepon oleh Pardiono bahwa di daerah Afdeling 7 telah diamankan seseorang diketahui berinsial DS datang menggunakan kendaraan roda dua jenis honda legenda.

Pelaku membawa dua karung berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 80 Kg dan apa bila dinilai dengan uang senilai Rp.1,2 juta serta membawa dua buah plastik latek dan 1 (satu) buah ember berwarna Hitam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa getah karet seberat sekitar 80 Kg, dan Budiono melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka DS yang sedang berada di areal perkebunan PTPN 7 Tulung Buyut, Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Baca juga: Cek Poskamling, Kapolsek Simpang Pematang Mesuji Polda Lampung Minta Warga Aktifkan Satkamling

Baca juga: Polsek Metro Timur Polda Lampung Bersama Masyarakat dan Instansi Terkait Razia Lapo Tuak

Selanjutnya diduga pelaku pencurian ringan dibawa ke Mako Polres Way Kanan Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ tandas Kasatreskrim. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved